Iklan

#

Ini Rincian Zakat Fitrah 2020 di Koltim

Publisher Admin-Situs Sultra
April 29, 2020
Last Updated 2020-04-29T04:39:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Ilutrasi Zakat Fitrah (Img : bincangsyariah)

KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Kolaka Timur (Koltim) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah  menetapkan nilai zakat Firah yang harus dikeluarkan bagi masyarakat Koltim mulai 27 April 2020. Hal itu tertuang pada surat keputusan Bupati Koltim Nomor : 188.45 / 193 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besarnya Nilai dan Pembagian Zakat Fitrah Infak dan Fidyah Wilayah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 1441 H/2020 M.

Penetapan tersebut diperoleh setelah memperhatikan surat dewan pimpinan majelis ulama Indonesia (MUI) kabupaten Kolaka Timur, Nomor : 05/MUI-Koltim/IV/2020, tanggal 27 Sya’ban 1441 H / 21 April 2020 M, Tentang Zakat Firah, Infak dan Fidyah wilayah kabupaten Kolaka Timur Tahun 1441 H/ 2020 M.

Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan tiga golongan berdasarkan yang dikomsumsi masyarakat dan jika diuangkan  bedasarkan harga makanan pokok dengan kualitas baik, lebih jelasnya ini rinciannya ;

Beras 3,5 liter perjiwa bagi yang mengkomsumsi makan pokok beras, jika dinilai dengan uang perliter sebesar Rp.8.500 ditambah infak sebesar Rp. 5.000 dan jumlah yang harus di keluarkan perorang jika dibulatkan sebesar Rp. 35.000.

Sagu 3,5 liter perjiwa bagi yang mengkomsumsi makan pokok sagu, jika dinilai dengan uang sagu perliter Rp. 5.000 ditambah infak Rp.5.000 jadi jumlah yang harus di keluarkan jika dibulatkan adalah Rp. 23.000

Jagung 3,5 liter perjiwa bagi yang mengkomsumsi makanan pokok jagung jika dinilai dengan uang perliter jagung sebesar Rp.5.000 ditambah infak Rp. 5.000  jadi jumlah yang harus di keluarkan jika dibulatkan adalah Rp. 23.000.

Penulis : Darson
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl