Ilutrasi Zakat Fitrah (Img : bincangsyariah) KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Kolaka Timur (Koltim) provi...
Ilutrasi Zakat Fitrah (Img : bincangsyariah) |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Pemerintah Daerah (Pemda)
kabupaten Kolaka Timur (Koltim) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan nilai zakat Firah yang harus
dikeluarkan bagi masyarakat Koltim mulai 27 April 2020. Hal itu tertuang pada
surat keputusan Bupati Koltim Nomor : 188.45 / 193 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Besarnya Nilai dan Pembagian Zakat Fitrah Infak dan Fidyah Wilayah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 1441 H/2020 M.
Penetapan
tersebut diperoleh setelah memperhatikan surat dewan pimpinan majelis ulama
Indonesia (MUI) kabupaten Kolaka Timur, Nomor : 05/MUI-Koltim/IV/2020, tanggal
27 Sya’ban 1441 H / 21 April 2020 M, Tentang Zakat Firah, Infak dan Fidyah
wilayah kabupaten Kolaka Timur Tahun 1441 H/ 2020 M.
Nilai
zakat fitrah tersebut ditetapkan tiga golongan berdasarkan yang dikomsumsi masyarakat
dan jika diuangkan bedasarkan harga makanan
pokok dengan kualitas baik, lebih jelasnya ini rinciannya ;
Beras 3,5 liter
perjiwa bagi yang mengkomsumsi makan pokok beras, jika dinilai dengan uang
perliter sebesar Rp.8.500 ditambah infak sebesar Rp. 5.000 dan jumlah yang
harus di keluarkan perorang jika dibulatkan sebesar Rp. 35.000.
Sagu 3,5 liter
perjiwa bagi yang mengkomsumsi makan pokok sagu, jika dinilai dengan uang sagu
perliter Rp. 5.000 ditambah infak Rp.5.000 jadi jumlah yang harus di keluarkan
jika dibulatkan adalah Rp. 23.000
Jagung
3,5
liter perjiwa bagi yang mengkomsumsi makanan pokok jagung jika dinilai dengan
uang perliter jagung sebesar Rp.5.000 ditambah infak Rp. 5.000 jadi jumlah yang harus di keluarkan jika
dibulatkan adalah Rp. 23.000.
Penulis
: Darson