Foto, saat penetapan dan persetujuan 6 Raperda menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna, bersama Bupati Konsel, H. Surunuddin D...
KONSEL,SITUSSULTRA.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja menetapkan dan menyetujui 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/8/2021).
Rapat paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalengggo S.Sos M.Si yang didampingi Wakil Ketua Hj Hasnawati SE.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST MM, Wakil Bupati Rasyid S.Sos M.Si dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Drs H Sjarif Sajang, M.Si dan sejumlah Kepala OPD terkait.
Dijelaskan, pengesahan Perda di daerah tersebut merupakan bentuk sinergitas kedua lembaga, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi kemajuan Konawe Selatan.
Melalui rapat tersebut, Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga mengatakan, bahwa pihaknya sangat berterima kasih dan mengapresiasi terhadap kinerja DPRD Konsel atas perampungan pengesahan Perda. Untuk Ia berharap agar dapat terus mendorong sinergitas dalam membangun peningkatan hubungan kerja konstruktif dan berkesinambungan.
Terkait pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan, kata Bupati, dengan itu dapat melahirkan produk hukum berkualitas sekaligus menjawab keinginan dan harapan masyarakat luas serta dapat berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sehingga ruang fiskal daerah dapat digunakan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangun daerah menuju terwujudnya Desa Maju Konsel Hebat," tukasnya.
Terkait pajak air tanah dan lainnya, Ia memastikan Perda tidak bakal membebani kehidupan masyarakat rumah tangga, namun lebih kearah persiapan retribusi kepada perusahaan Industri besar yang berinvestasi di wilayah Konsel.
Selain itu, mantan Ketua DPRD Konsel ini juga menyampaikan rasa syukur yang mendalam karena pasien kasus covid-19 di Rumah Sakit saat ini nihil, namun ia tetap mengajak bersinergi mengatasi dampak pandemi agar turun ke PPKM level 2 yang selanjutnya masuk zona hijau agar aktifitas masyarakat berjalan normal dan ekonomi masyarakat pulih kembali.
Kendati ada beberapa catatan penting untuk menjadi kewajiban Pemda agar dijalankan, namun secara garis besar pandangan dan pendapat akhir Fraksi Fraksi DPRD Konsel yang dibacakan juru bicara masing-masing menyetujui dan menerima ke enam Perda tersebut.
"Hal itu dalam rangka memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha dan demi kelancaran pelaksanaan pembangunan serta kemajuan daerah,"jelasnya.
Adapun 6 Raperda yang ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Konawe Selatan yakni :
1. Perda Tentang Penyetujuan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020
2. Perda Perubahan Tentang Pajak Restoran.
3. Perda Perubahan Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
4. Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
5. Perda Tentang Pajak Air Tanah
6. Perda Tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Penetapan Ranperda tersebut telah diadakan mekanisme pembahasan melalui beberapa rapat internal, pertemuan dan kunjungan kerja yang juga telah dikaji dan disesuaikan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor : Tim Situs Sultra