KONSEL,SITUSSULTRA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) baru saja menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan berkas Rencangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan penyerahan rancangan kebijakan umum anggaran prioritas plaform anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun anggaran 2021, Senin (6/9/2021) .
Hal ini dilakukan Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, pasal 49 Ayat 2, Kepala Daerah mengajukan rancangan awal RPJMD, kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.
Dalam kegiatan itu, Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, telah menyerahkan dokumen RPMJD Kabupaten Konawe Selatan tahun 2021-2026 dan KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo yang disaksikan wakil ketua II Hj. Hasnawati, Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, H. Syarif Sajang dan sejumlah SKPD Konsel.
Sekedar untuk diketahui, bahwa sesuai dengan mekanisme penganggaran yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana APBD disusun didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD, dimana KUA dan PPAS tersebut berdasar pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Editor : Tim