Iklan

#

KAK Demo di Depan Kantor Kejati Sultra, Terkait Pencabulan Anak Dibawah Umur

Publisher Admin-Situs Sultra
September 14, 2021
Last Updated 2021-09-14T22:34:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Sejumlah pemuda dan pemudi   yang tergabung dalam Konsorsium Aksi Kemanusiaan di Kendari sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Kejati Sultra, Senin (13/9/2021) (Img : Situssultra.com)

KENDARI,SITUSSULTRA.com - Sejumlah pemuda dan pemudi  yang tergabung dalam Konsorsium Aksi Kemanusiaan ( KAK) yang  alamat sekretariatnya berasal dari jalan Wua Eha, Kompleks BTN Resky Anggoeya Kota  Kendari  Sulawesi Tenggara (Sultra)  menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan  Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara,  Kendari, Senin (13/9/2021) kemarin.


Mereka melakukan demonstrasi terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi beberapa bulan lalu karena mereka menilai kasusnya belum tuntas. 


Pantauan dilokasi, unjuk rasa digelar secara bergantian.  Salah satu orator dalam orasinya mengatakan, bahwa pencabulan anak dibawah umur yang sampai saat itu  kasusnya belum terselesaikan.


"Inilah kemudian yang menjadi alasan bagi kami untuk turun disini di depan kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara  untuk kemudian menanyakan perihal pencabulan kasus anak dibawah umur, wahai para penguasa,"teriaknya.


Dalam orasinya, Ia juga meminta, secara kelembagaan  mengundang kepala kejaksaan tinggi slawesi tenggara agar dapat  menemui mereka. 


Menurutnya, mereka menginginkan kepala Kejaksaan Tinggi  Sultra  menemui mereka  sebagaimana orang tua menemui anak-anaknya untuk mendiskusikan terkait apa yang menjadi (permasalahan red).


"Kemudian saya mengundang secara hormat Bapak kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara  untuk menemui kami agar  kita bisa  berdiskusi perihal kasus pencabulan anak dibawah umur yang  sampai hari ini belum terselesaikan,"teriaknya lagi.


Dalam kegiatan aksi tersebut,  ada 6 permintaan  KAK yang ditulis melelui kertas , satu  diantaranya  pernyataan yang tertuang  dalam angka no. 5  yakni, " Kami meminta pengadilan Negeri Kota  Kendari untuk membebaskan kedua orang tua/wali korban pencabulan karena tidak ada bukti kuat untuk dilakukan penahanan sesuai fakta persidangan".


Sebab, permintaan KAK  yang tertera dalam angka nomor 1 juga menjelaskan, bahwa fakta persidangan ada oknum-oknum yang telah melakukan penganiayaan sedangkan orang tua wali korban yang justru dijadikan kambing hitam dalam perkara ini.


Disebutkan, dalam kasus ini sesuai yang turtuang pada angka nomor 4 melalui permintaan KAK adanya kesaksian palsu dari pelaku  yang  dibenarkan melalui saksi berinisial LH yang pada sidang kasus pencabulan telah diminta orang tua wali korban kepada hakim majelis agar diperiksa sebagai seseorang yang telah melanggar UU KUHP.


Pelaku pencabulan sendiri diketahui berinisial E (20) yang telah divonis 6 tahun, namun sesuai informasi yang beredar kasus ini bergulir setelah adanya laporan dari pihak pelaku jika kedua orang tua korban pencabulan  inisial L (31) dan suaminya J (34) diduga melakukan penganiayaan terhadap pelaku dengan barang bukti  satu celana panjang abu-abu bercak darah. 


Untuk diketahui, dalam aksi tersebut ada  3 Koordinator lapangan (Korlap)  sesuai yang tertulis pada selebaran kertas  yakni, Rilky Yanto sebagai Korlap satu, Eki Sakti Kurniawan korlap dua dan Alvin GB sebagai korlap tiga.


Penulis : Darson

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl