![]() |
Sejumlah pemuda dan pemudi yang tergabung dalam Konsorsium Aksi Kemanusiaan di Kendari sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Kejati Sultra, Senin (13/9/2021) (Img : Situssultra.com) |
KENDARI,SITUSSULTRA.com - Sejumlah pemuda dan pemudi yang tergabung dalam Konsorsium Aksi Kemanusiaan ( KAK) yang alamat sekretariatnya berasal dari jalan Wua Eha, Kompleks BTN Resky Anggoeya Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kendari, Senin (13/9/2021) kemarin.
Mereka melakukan demonstrasi terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi beberapa bulan lalu karena mereka menilai kasusnya belum tuntas.
Pantauan dilokasi, unjuk rasa digelar secara bergantian. Salah satu orator dalam orasinya mengatakan, bahwa pencabulan anak dibawah umur yang sampai saat itu kasusnya belum terselesaikan.
"Inilah kemudian yang menjadi alasan bagi kami untuk turun disini di depan kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk kemudian menanyakan perihal pencabulan kasus anak dibawah umur, wahai para penguasa,"teriaknya.
Dalam orasinya, Ia juga meminta, secara kelembagaan mengundang kepala kejaksaan tinggi slawesi tenggara agar dapat menemui mereka.
Menurutnya, mereka menginginkan kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menemui mereka sebagaimana orang tua menemui anak-anaknya untuk mendiskusikan terkait apa yang menjadi (permasalahan red).
"Kemudian saya mengundang secara hormat Bapak kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk menemui kami agar kita bisa berdiskusi perihal kasus pencabulan anak dibawah umur yang sampai hari ini belum terselesaikan,"teriaknya lagi.
Dalam kegiatan aksi tersebut, ada 6 permintaan KAK yang ditulis melelui kertas , satu diantaranya pernyataan yang tertuang dalam angka no. 5 yakni, " Kami meminta pengadilan Negeri Kota Kendari untuk membebaskan kedua orang tua/wali korban pencabulan karena tidak ada bukti kuat untuk dilakukan penahanan sesuai fakta persidangan".
Sebab, permintaan KAK yang tertera dalam angka nomor 1 juga menjelaskan, bahwa fakta persidangan ada oknum-oknum yang telah melakukan penganiayaan sedangkan orang tua wali korban yang justru dijadikan kambing hitam dalam perkara ini.
Disebutkan, dalam kasus ini sesuai yang turtuang pada angka nomor 4 melalui permintaan KAK adanya kesaksian palsu dari pelaku yang dibenarkan melalui saksi berinisial LH yang pada sidang kasus pencabulan telah diminta orang tua wali korban kepada hakim majelis agar diperiksa sebagai seseorang yang telah melanggar UU KUHP.
Pelaku pencabulan sendiri diketahui berinisial E (20) yang telah divonis 6 tahun, namun sesuai informasi yang beredar kasus ini bergulir setelah adanya laporan dari pihak pelaku jika kedua orang tua korban pencabulan inisial L (31) dan suaminya J (34) diduga melakukan penganiayaan terhadap pelaku dengan barang bukti satu celana panjang abu-abu bercak darah.
Untuk diketahui, dalam aksi tersebut ada 3 Koordinator lapangan (Korlap) sesuai yang tertulis pada selebaran kertas yakni, Rilky Yanto sebagai Korlap satu, Eki Sakti Kurniawan korlap dua dan Alvin GB sebagai korlap tiga.
Penulis : Darson