KOLTIM,SITUSSULTRA.com–Juru bicara (Jubir) Koalisi Penyelemat Koltim (KPK), Belthiar mengumumkan, rencana aksi demonstrasi terkait tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor : B-4352/KASN/11/2021 tertanggal 30 November 2021 yang dinilai tidak ditindak lanjuti.
Rekomendasi tersebut adalah surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pj. Bupati Koltim, yang di kirim dan dirilis dalam bentuk pdf untuk pembatalan 10 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama lingkup pemerintah (Pemda) Kolaka Timur yang dirotasi/mutasi pada 9 Juni 2021 lalu. Pasalnya, mutasi yang dilakukan pada saat itu dianggap tidak prosedural, sebab 10 JPT tersebut di duga tak ikut uji kompetensi (UK).
Sesuai rencana KPK akan menurunkan massa aksi sebanyak seribu orang dan digelar di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim dan kantor bupati Kolaka Timur pada Kamis 16 Desember 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Beltiar saat menggelar konfrensi Pers berasama timnya di salah satu rumah rekannya di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa,14/12/2021).
"Iya rencana itu setelah kami persiapan, hari Kamis ini dalam waktu singkat kami akan laksanakan,"ujar pria yang akrab disapa Ichy.
Sesusi rencana aksinya, pria kelahiran Loea ini bakal melayangkan dua tuntutan. Tuntutan pertama, KPK akan mendesak Pj. Bupati Kabupaten Kolaka Timur segera menindak lanjuti rekomendasi (KASN red).
Tuntutan kedua, KPK juga akan mendesak gubernur Sultra untuk segera menarik kembali Pj. Bupati Koltim jika dalam waktu 24 jam tidak merespon rekomendasi KASN yang dimaksud.
Sementara itu, terkait dengan rekomendasi (KASN red), Pj. Bupati Koltim, Ir. H. Sulwan Abunawas, M.Si yang di konfirmasi beberapa waktu lalu mengatakatan, jika dirinya sama sekali tidak mengetahui surat KASN yang keluar dan ditujukan kepadanya pada tanggal 30 November 2021 itu.
"Terus terang sampai saat ini saya belum mendapat surat atau mengetahui,"ungkapnya.
Penulis : Darson