Iklan

#

KPK Bakal Demonstrasi Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi KASN, Ini Tuntutannya

Publisher Admin-Situs Sultra
December 15, 2021
Last Updated 2021-12-14T16:41:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Juru bicara (Jubir) Koalisi Penyelemat Koltim  (KPK),  Belthiar (paling kanan) didampingi dua rekannya saat mengumumkan,  rencana demonstrasi pada 16 Desember 2021 mendatang di salah satu rumah rekannya, Selasa (14/12/2021) (Img : Situssultra.com)

KOLTIM,SITUSSULTRA.com
–Juru bicara (Jubir) Koalisi Penyelemat Koltim  (KPK),  Belthiar mengumumkan,  rencana aksi demonstrasi  terkait tindak lanjut  rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor : B-4352/KASN/11/2021 tertanggal 30 November 2021  yang dinilai tidak ditindak lanjuti.


Rekomendasi tersebut adalah surat rekomendasi yang  ditujukan kepada  Pj. Bupati Koltim,  yang di kirim dan  dirilis dalam bentuk pdf untuk pembatalan 10 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama lingkup pemerintah (Pemda) Kolaka Timur yang dirotasi/mutasi pada 9 Juni 2021 lalu. Pasalnya, mutasi yang dilakukan pada saat itu dianggap tidak prosedural, sebab  10 JPT tersebut di duga tak ikut uji kompetensi (UK).


Sesuai rencana KPK akan menurunkan  massa  aksi sebanyak seribu orang dan digelar di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim dan kantor bupati Kolaka Timur  pada Kamis 16 Desember 2021 mendatang.


Hal ini disampaikan Beltiar saat menggelar konfrensi Pers berasama timnya  di salah satu rumah rekannya di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa,14/12/2021).


"Iya rencana itu setelah  kami persiapan, hari Kamis ini  dalam waktu singkat  kami akan laksanakan,"ujar pria yang akrab disapa Ichy.


Sesusi rencana aksinya, pria kelahiran Loea ini  bakal melayangkan dua  tuntutan. Tuntutan pertama, KPK akan mendesak Pj. Bupati Kabupaten Kolaka Timur segera menindak lanjuti rekomendasi (KASN red).


 Tuntutan  kedua, KPK juga akan mendesak gubernur Sultra untuk  segera menarik kembali Pj. Bupati Koltim jika dalam waktu 24 jam tidak merespon rekomendasi KASN yang dimaksud.


Sementara itu, terkait dengan rekomendasi (KASN red), Pj. Bupati Koltim, Ir. H. Sulwan Abunawas, M.Si  yang di konfirmasi beberapa waktu lalu mengatakatan, jika dirinya sama sekali tidak mengetahui surat KASN yang keluar dan ditujukan kepadanya  pada tanggal 30 November 2021 itu.


"Terus terang sampai saat ini saya belum mendapat surat atau mengetahui,"ungkapnya.


Penulis : Darson

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl