Iklan

#

Demo Terkait Kasus Tie Saranani di Depan Kejari Kendari, Terlihat Hampir Ricuh

Publisher Admin-Situs Sultra
February 14, 2022
Last Updated 2022-02-14T08:50:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Sejumlah pendemo dari Konsorsium Silidaritas Aktivis (KSA) Sulawesi Tenggara (Sultra)  sedang melakukan  aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kendari terkait Kasus Tie Saranani,  Senin (14/2/2022). (Img : Situs Sultra)

KENDARI,SITUSSULTRA.com-Sejumlah pendemo yang mengatasnamakan dirinya dari Konsorsium Silidaritas Aktivis (KSA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan  aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kendari (Kajari),  Senin (14/2/2022).


Sekelompok pendemo itu  meninta  dengan tegas agar Kepala Kejari Kendari segera  menemui mereka, untuk menjelaskan terkait kasus penangkapan  Titing Suryana Saranani atau yang lebih dikenal Tie Saranani atas dugaan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan beberapa waktu lalu.


Akibat desakan sebahagian pendemo yang hendak menerobos masuk keruangan Kantor Kejari Kendari akhirnya  menimbulkan ketegagangan antara pendemo dan petugas yang menjaga ketat pintu utama gedung kantor tersebut.


"Sekali lagi saya minta kepada kepala Kejaksaan Kota  Kendari saya beri waktu 5 menit temuin kami, mari kita diskusi secara terbuka mari kita ungkap ini secara bersama,"teriak salah satu orator dengan tegas.


Ia menegaskan, apabila (Kajari red)  tidak menemui mereka  dalam waktu 3 sampsi 5 menit maka  pendemo akan mendesak memasuki ruangan Kejari.


 "Yakinlah dan percaya puluhan dan ratusan massa akan masuk keruangan bapak dan akan menemui dan menklarifikasi sejauh mana penanganan perkara ini apakah sudah sesuai prosedural atau tidak,"teriaknya.


Sesuai pantauan Situs Sultra,   ketegangan antara pendemo dan petugas yang menjaga pintu utama Kantor Kejari Kendari  berakhir dengan aman.


Namun,  pendemo tetap berharap agar Kepala Kepala Kejari dapat menemui mereka guna mengkarifikasi terkait kasus  yang menimpa salah satu Aktivis perempuan, Tie Saranani.


Untuk diketahui, pengadilan Tinggi Sultra telah menjatuhkan hukuman terhadap  Tie Saranani selama 4 bulan dan denda Rp5 juta subsider 3 tahun penjara. 


Hukuman tersebut karna  ujaran kebencian yang diutarakan terhadap Rektor UHO Kendari Muhammad Zamrun Firihu.


Reporter : Cindi

Editor : Darson

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl