DPRD Koltim sedang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan program Kerja, jadwal tahapan dan tata tertib pemilihan wakil bupati K...
DPRD Koltim sedang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan program Kerja, jadwal tahapan dan tata tertib pemilihan wakil bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan 2021-2026 di ruang rapat Kantor DPRD Koltim, Kamis (3/2/2022).(Img : Situs Sultta)
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) baru saja menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan program Kerja, jadwal tahapan dan tata tertib pemilihan wakil bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan 2021-2026.
Kegiatan ini, dibuka langsung ketua DPRD Koltim, Hj. Suhaemi yang didampingi Wakil Ketua II, Syukur Adam dan Pj. Sekda Koltim atau yang mewakilinya di aula kantor DPRD Koltim, Kamis (3/2/2022).
Dalam paripurna ini, Sekwan DPRD Koltim, Abraham menguraikan, sejumlah tata tertib (Tatib) terkait pemilihan Wabup Koltim 2021-2026. Tatib yang paling berkaitan dengan tujuan utama (paripurna red) diantaranya, poin, pertama yakni, Tata cara pemilihan Wakil Bupati dan poin kelima mengenai Jadwal pendaftaran calon.
Hanya saja tatib yang diuraikan, sempat di protes salah satu anggota DPRD dari Fraksi PBB Ramli Madjid karena menurutnya, Paripurna tatib belum memenuhi standar kelayakan untuk dibahas melalui rapat paripurna.
”Pada poin tatib yang disampaikan bukan tatib pemilihan Wabup tapi Tatib Panitia pemilihan atau panlih secara keseluruhan, tatib yang dibacakan itu harus direvisi terlebih dahulu,”kritiknya saat paripurna berlangsung.
Ia memaparkan, bahwa acuan yang bisa dpergunakan bukanlah Undang-undang tapi acuan dari Gubernur.
"Seharusnya tatib itu tidak ada asalnya , sebab tatib DPRD tentang pemilihan wakil Bupati harusnya itu yang dijelaskan,"katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Koltim, Hj. Suhaemi yang di komfirmasi sejumlah awak media usai paripurna mengatakan, bahwa terkait dengan penetapan calon wakil bupati (Wabup) Koltim untuk periode 2021-2026 regulasinya telah diatur dengan memilih hanya 2 calon.
"Ini telah dijelaskan dalam undang-undang nomor 10 thn 2016 ttg penetapan calon,"ungkapnya.
Ia mengungkapkan, terkait kabar yang menyatakan adanya 3 calon yang sudah masuk di DPRD ternyata informasi itu tidak benar adanya.
"Nah sampai hari ini jangankan 3 calon satu pun belum ada yang sampai di meja pimpinan,"ungkapnya.
"Jadi dalam m hal ini kami selaku pimpinan DPRD setelah paripurna ini kalau memang itu belum masuk secara resmi kita akan bersurat dan itu kita akan tujukan melalui Pj. Bupati yang akan kami terima karena ini ada 4 partai pengusung,"tambahnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa yang perlu dipahami terkait dengan panlih yakni, adanya sekretariat panlih.
"Adapun terkait berkas dan administrasinya kita serahkan ke sekretariat dan sampai hari ini belum ada yang masuk calon,"bebernya.
Untuk diketahui, turut hadir dalam agenda Paripurna tersebut Ketua KPU Koltim, Nengtias, Penjabat Bupati (Pj), atau yang mewakilinya Asisten satu pemda Koltim Arisman, 18 anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD Koltim.
Penulis : Darson