Iklan

#

Lapor Terduga Korupsi di Koltim, KPK Sebutkan Nomor Kontaknya

Publisher Admin-Situs Sultra
March 20, 2022
Last Updated 2022-03-20T03:05:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Direktorat IV Koordinator KPK Sulawesi Tenggara , M Muslimin Ikbal saat dikomfirmasi terkait cara pelaporan masyarakat jika ada temuan duagaan tindak pidana  korupsi, di Koltim, Kamis lalu (Img : el kj situssultra)

KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Setiap Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana  korupsi. Hal ini telah diatur melalui Undang-undang (UU)  Nomor  31 Tahun 1999 Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) sebagaimana telah diubah UU Nomor  20 Tahun 2021. 


Peran masyarakat dalam pemberantasan Korupsi juga  tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk, mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi.


Oleh karena itu bagi warga di Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya masyarakat  Kolaka Timur (Koltim)  yang ingin  berpartisipasi terkait  hal ini, ketika menemukan adanya dugaan  korupsi besar  yang merugikan uang negara di Koltim  dengan bukti yang kuat,  dapat  langsung melaporkan ke KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Direktorat IV Koordinator Sulawesi Tenggara , M Muslimin Ikbal dengan  nomor kontak  085352525969.


Hal ini diungkapkan langsung  M. Muslimin Ikbal kepada Situs Sultra saat dimintai pendapat  terkait  cara pelaporan masyarakat ke KPK  ketika menemukan adanya dugaan korupsi di Koltim, saat KPK melakukan sosialisasi pencegahan Korupsi di Kolaka Timur, Kamis lalu.


KPK menjelaskan, jika ada  pengaduan masyarakat atau Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam memberantas korupsi.


“Kalau  ada  pengaduan masyarakat dengan sebagian bukti cukup bisa kontak kami, KPK selalu  terbuka lewat  komunikasi,"pintahnya.



Terkait proyek- proyek besar yang sementara berjalan di Koltim di  2022 ini, pihaknya meminta kepada  inspektorat  Koltim untuk aktiv  melakukan  audit.


"Prosesnya itu harus transparansi, kalau ada yang dtemukan saat inspektorat melalukan audit, misalnya usulan DPRD  terkait adanya  pengaduan yang merugikan uang negara. Ya udah nanti dlaporkan  ke KPK,"jelasnya menegaskan.


 Kata dia, jika ada aspirasi masyarakat melalui  pengaduan ke DPRD  terkait adanya  penyalagunaan anggaran negara  maka  DPRD sebagai perwakilan rakyat  harus memperhatikan hal tersebut.


"Itu memang haknya  masyarakat karna  uang negara adalah uang  masyarakat juga,"ungkapnya.


Sekedar untuk menambah pengetahuan, Peraturan Pemerintah  Nomor 43 tahun 2018 ini menjelaskan pemerintah bakal memberikan piagam penghargaan bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi dengan jumlah yang ditentukan dalam aturan ini.


Jadi masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi dapat diberikan penghargaan sesuai  bunyi Pasal 13 ayat (I)  dalam (PP red).


Penulis : Darson

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl