KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Dalam rangka memperkuat sinergitas Kabupaten maupun Kota dalam pembangunan kawasan pedesaan, maka Pemerintah Da...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Dalam rangka memperkuat sinergitas Kabupaten maupun Kota dalam pembangunan kawasan pedesaan, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar sosialisasi pembangunan kawasan pedesaan, Rabu (18/06/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Aulla Kantor Camat Mowewe ini dibuka langsung Pj. Bupati Koltim, Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si serta turut dihadiri, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Tenggara (Sultra), para Pimpinan OPD dari lingkup Pemda Koltim, tenaga ahli kawasan dan P3MD, para Camat, para Kepala Desa (Kades), Pendamping Desa, Ketua Bumdes se-Kabupaten Kolaka Timur, Pengurus UPK BKAD dan sejumlah pihak-pihak terkait lainnya.
Melalui sambutan Pj. Bupati Koltim, mengatakan, bahwa berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang memberikan amanat perlunya pembangunan kawasan Perdesaan untuk mempercepat peningkatan kualitas dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Upaya untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yakni, dengan memprioritaskan pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan Perdesaan,”tuturnya.
Ia mengungkapkan, penyelenggaraan pembangunan kawasan Perdesaan meliputi, pengusulan kawasan Perdesaan, penetapan kawasan Perdesaan, perencanaan kawasan Perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan Perdesaan, pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan Perdesaan.
"Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan Perdesaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu kabupaten, yang terdiri dari beberapa desa dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan keterkaitan masalah atau potensi pengembangan penetapan kawasan perdesaan,"ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan, bahwa dengan memperhatikan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan sumber daya lainnya seperti, tempat pemukiman Perdesaan, tempat pelayanan jasa pemerintahan sosial dan Perdesaan, maka percepatan pembangunan kawasan pedesaan dapat tercapai.
"Nilai strategis dan prioritas kawasan, keserasian pembagunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten, kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum, keterpaduan dan keberlanjutan pembagunan,"terangnya.
Ia juga menuturkan, bahwa rencana pembangunan kawasan Perdesaan setidaknya memuat terkait isu strategis kawasan Perdesaan, dengan tujuan dan sasaran pembagunan kawasan Perdesaan, strategi dan kegiatan pembagunan kawasan Perdesaan.
"Yakni dengan memperhatikan program dan kegiatan pembagunan kawasan Perdesaan dan indikator capaian kegiatan, serta kebutuhan pendanaan,"ungkapnya.
Ia menyebutkan, Kabupaten Kolaka Timur telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Timur No. 04 tahun 2020 tentang pedoman pengembangan kawasan Perdesaan berbasis masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur.
“Saya tegaskan kepada kepala desa se-Kabupaten Kolaka Timur untuk dapat membentuk kawasan Perdesaan dengan melihat potensi desa masing-masing, sesuai petunjuk Permendes No. 5 tahun 2016 tentang pembentukan kawasan Perdesaan,”jelas penjabat orang nomor 1 di Koltim itu.
Selain itu, Ia juga menerangka, bahwa sesuai dengan amanat PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes dan Permendes Nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks. PNPM-Mandiri Perdesaan menjadi Bumdes bersama.
"Yang di mana di Kabupaten Kolaka Timur aset dana bergulir Eks PNPM ini masih puluhan miliyar yang mengendap dan tidak produktif, baik itu di masyarakat, kelompok peminjam maupun di pengurus UPK,"terangnya.
“Saya menghimbau kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas PMD dan inspektorat kabupaten agar tetap mengawal proses transformasi ini sehingga dana peninggalan program PNPM ini dapat bermanfaat bagi masyarakat desa,”tambahnya.
Editor : Darson