KOLTIM,SITUSSULTRA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna ...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021 dan Nota Keuangan penjelasan Bupati Kolaka Timur.
Kegiatan ini digelar di Aula DPRD Koltim dan dipimpinan langsung Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir yang didampingi Wakil Ketua I Rahmatia Lukman dan Wakil II Syukur Adam, Jumat (8/7/2022).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pj. Bupati Koltim Ir. H. Sulwan Abunawas, M.Si, Sekretaris Dewan (Sekwan) Koltim, Drs. Abraham, M.Si para pimpinan OPD, para anggota DPRD Koltim dari beberapa Fraksi para Kabag, Camat dan Pihak-pihak terkait lainnya.
Setelah dibuka, Ketua DPRD Suhaemi mempersilahkan Pj. Bupati untuk menyampaikan laporan soal raperda dihadapan anggota Dewan, untuk memaparkan sejumlah hal mengenai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dikatakannya, raperda tersebut merupakan bentuk penyampaian kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Pj. Bupati Koltim, Sulwan Aboenawas mengatakan, bahwa rapat paripurna atas Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang sedang laksanakan dalam rangka untuk memberikan legitimasi dan kepastian hukum yang jelas sekaligus wujud pertanggung jawaban Kepala Daerah dalam melaksanakan APBD dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur untuk dibahas bersama.
"Hal tersebut sesuai yang diamanatkan pada Pasal 65 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD,"jelas Bupati melalui sambutannya.
"Rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD raperda DPRD untuk dibahas bersama,"sambungnya.
Pj. Bupati juga menerangkan, bahwa dalam pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuanganserta tkhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,"terangnya.
Lebih lanjut, Pj. Bupati memaparkan, raperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang dibahas bersama dengan DPRD isinya adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh BPK- RI dan penyusunannya telah mengacu pada standar akuntansi pemerintah.
Penulis : Darson