KOLTIM,SITUSSULTRA.com --Target Pajak Daerah untuk penerimaan dan realisasi di Wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tahun 2022, sebesar 23, 2 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka Jarod Sri Raharjo, usai menggelar Konferensi Pers terkait penandatanganan BA rekonsiliasi Pajak pusat atas belanja Daerah di ruang Command Center Laintai 2 Kantor Bupati Koltim, Jumat (29/7/2022).
Pajak yang dimaksudkan, mulai dari pajak penghasilan (PPh) non migas yang terbagi beberapapa jenis sesuai dengan pasa-pasalnya yakni, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta PPn Migas.
Hanya saja hingga semester 1 ini Kabupaten Kolaka Timur realisasi penerimaan Pajak baru mencapai 3 persen dari total target Rp. 23. 295. 890. 879.
"Untuk Koltim sendiri baru mencapai sekitar 3 persen karena daerah ini hanya dapat mengandalkan proyek-proyek besar yang ada,"jelas Jarod.
"Makanya tadi saya sampaikan sama Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menggali potensi-potensi yang ada di Koltim,"sambungnya menyarankan.
Sebab, kata Jarod, pada dasarnya apa yang didapatkan dari beberapa Pajak untuk pusat akan dibagikan lagi kepada Daerah berupa dana bagi hasil.
"Dan ini yang telah kita tanda tangani tadi berita acaranya, rekonsiliasi untuk laporan ke Direktorat Jenderal Pajak Keuangan (DJPK),"ujarnya.
Untuk itu, Jarod berharap agar kedepan Koltim lebih agresip dalam pengelolaan Pajak sumber daya Alam maupun sumber daya yang lain karena selama ini kontribusi dan targetnya pun paling kecil.
"Karena mungkin ini Kabupaten masih baru tapi apapun itu potensinya luar biasa, makanya Kami selalu pendampingan untuk penggalian potensi dan pelaporannya,"terangnya.
Penulis : Darson