Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menggelar Rembuk Stunting guna mendor...
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menggelar Rembuk Stunting guna mendorong upaya percepatan penurunan stuntin. |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com--Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong upaya percepatan penurunan stunting.
Salah satunya dengan menggelar rembug stunting yang melibatkan semua unsur terkait dalam pencegahan dan penanggulangan stunting.
Rembug Stunting tingkat Kabupaten Kolaka Timur tahun 2022 ini digelar di Ruang pertemuan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Koltim, Jumat (5/8/2022).
Dalam kegiatan ini turut hadir, Pj. Bupati Kolaka Timur, Komisi tiga DPRD Kabupaten Kolaka Tmur, Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim atau yang mewakili, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Timur, Tme iney Kemendagri perwakilan Provinsi sultra, para staf ahli, asisten, Kepala OPD Kepala Bagian (Kabag) dan Camat dan para kepala desa lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dan Kepala Bidang PMM Bappeda Provinsi Sultra.
Pj. Bupati Koltim, Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si |
Momen yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka Timur ini, sebagai bentuk komitmen bersama dalam penanganan, dengan target menurunkan angka stunting pada tahun-tahun mendatang.
Melalui sambutan, Pj. Bupati Koltim, Sulwan Aboenawas mengatakan, bahwa rembuk stunting aksi 3 penurunan stunting tahun 2022 Kabupaten Kolaka Timur yang tengah dilaksanakan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur telah melaksanakan aksi 1 analisis situasi dan aksi 2 rencana kegiatan, guna mendukung priotas nasional penurunan stunting.
"Sehingga dapat meningkatkan integrasi intervensi gizi prioritas bagi rumah tangga 1.000 hari pertama kecepatan (HPK) dan pencegahan stunting ini merupakan program pemerintah secara nasional yang berjenjang dan berkelanjutan secara terus menerus, baik kategori desa lokusmaupun desa yang tidak masuk dalam lokus,"jelasnya.
"Dimana masyarakat wajib secara keseluruhan untuk ikut terlibat dan berupaya bersama-sama mencegah sebelum terjadi kondisi stunting, yangsering disebut kondisi gagal tumbuh pada anak di bawah 2 tahun disebabkan karena kurang gizi kronis dan terjadi sejak ibu mulaimengandung sampai anak usia 2 tahun,"sambungnya.
Lebih lanjut, Pj. Bupati mengatakan, bahwa terkait pencegahan stunting Pemerintah Pusat sangat serius melaksanakan pengendalian penurunan stunting untuk membebaskan setiap anak Indonesia dari risiko terhambatnya perkembangan otak dan fisik.
Menurut data riset kesehatan (Riskesdas) Kementerian Kesehatan angka nasional menunjukkan penurunan dari 37,2% pada tahun 2013 menjadi 30,8%% tahun 2018
dan tahun 2019 27,7%, tahun 2021 24,4% sedangkan Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan data aplikasi pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat atau e-PPGBM Tahun 2019 22,3% tahun 2020 15,7%, tahun 2021 15,4%.
"Artinya Kolaka Timur dibawah rata-rata nasional, capaian ini keberhasilan kita semua Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Kolaka Timur, yang serius dalam pengendalian pencegahan stunting,"sebutnya.
Kata Sulwan, pelaksanaan intervensi gizi penurunan stunting terintegrasi membutuhkan perubahan pendekatan pelaksanaan program dan perilaku lintas sektor agar program dan kegiatan intervensi gizi dapat digunakan oleh keluarga sasaran rumah tangga 1.000 Hpk.
"Dimana Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur secara bersama-sama melakukan konfirmasi, koordinasi dan sinkronisasi langkah tersebut dilakukan untuk menghasilkan data analisis situasi serta rencana kegiatan dari OPD penanggung jawab layanan di Kabupaten Kolaka Timur dengan hasil perencanaan partisipatif masyarakat yang dilaksanakan melalui Musrenbang Desa, Kelurahan dan Kecamatan dalam upaya penurunan stunting di lokasi fokus,"ujarnya.
Sehingga dari hasil analisa situasi aksi 1 menghasilkan lokus upaya pencegahan stunting tahun 2020/2021, 8 Kecamatan, dan 31 Desa.
Berikut lokus pencegahan stunting pada tahun 2022, untuk 6 Kecamatan 16 Desa ;
1. Kecamatan Dangia meliputi, Desa Wande, Desa Tetembuta, Desa Talinduka dan Desa Lalokateba.
2. Kecamatan Lambandia meliputi Desa Inotu dan Desa Lambandia.
3. Kecamatan Ueesi, Desa Konawendepiha, Desa Likuwalanapo, Desa Alaaha, Desa Ahilulu dan Desa Ueesi
4. Kecamatan Aere meliouti, Desa Watuoha, Desa Taore dan Desa Ulundoro.
5. kecamatan poli-polia, hanya satu Desa yakni, Puundokulo.
6. Kecamatan Uluiwoi hanya satu Desa yakni, Desa Tawanga.
Untuk itu, Ia berharap pada rembuk stunting ini menghasilkan kesepakatan dan komitmen bersama pencegahan stunting yang terintegrasi agar semua pihak yang terkait senantiasa berkoordinasi dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk menjawab tuntutan serta harapan masyarakat akan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta dan pihak yang terlibat pencegahan stunting, semoga segala upaya dan kerja keras kita dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kolaka Timur, dapat terwujud dan bernilai ibadah,"ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Koltim, Dr. Mustakim Darwis mengatakan, pelaksanaan rembuk stunting yang sedang berlangsung ada beberapa hal yang mendasari. Yang pertama Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentangga percepatan penurunan stunting. Kedua, peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024.
Sedangkan tujuan dari pelaksanaan rembuk stunting. Pertama menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegras. Kedua mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi. Ketiga membangun komitmen publik dalam kegiatan pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi.
Sementara untuk hasil yang ingin dicapai melalui rembuk ini. Pertama komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati, perwakilan DPRD. kepala Desa Pimpinan OPD dan Perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat. Kedua rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dilaksanakan.
"Untuk kita ketahui bersama, sebagai komitmen dalam melakukan percepatan pencegahan dan penurunan stunting maka pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan 8 aksi percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi sesuai dengan petunjuk teknis pedoman pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi kabupaten/kota,"ungkapnya.
Mustakim menerangkan, delapan aksi tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun dengan rincian sebagai berikut ;
Aksi 1. melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 2. menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 3. menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
Aksi 4. memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegras.
Aksi 5 memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yangmembantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Aksi 6. meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
Aksi 7. melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupatenkota.
Aksi 8. melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
Penulis : Darson