KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Jika dilihat melalui data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 per Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) maka angka Stunting terendah adalah Kabupaten Kolaka Timur yakni, 23,0 persen. Setelah diurut sejumlah Kabupaten dan Kota yang berstatus Kuning' dengan prevalensi 20 hingga 30 persen.
Berdasarkan data tersebut, maka Koltim layak menjadi Kabupaten percontohan terendah kasus Stunting khusunya di Sultra.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Koltim, Abdul Azis menjelaskan, bahwa angka prevalensi stunting di daerah berdasarkan hasil studi status Gizi Indonesia 2021 mencapai 30,02 persen.
Angka stunting di Sultra masih berada di atas rata-rata Nasional, karena angka kasus Stunting nasional hanya mencapai 24,4 persen berdasarkan SSGI 2021.
![]() |
Plt. Bupati Koltim, Abdul Azis, SH saat memberikan sambutan terkait dengan Audit Kasus Stunting di Koltim |
Hal tersebut dijelaskan Bupati saat memberikan sambutan melalui Acara kegiatan Audit Kasus Stunting yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kolaka Timur di Aula Pemda Koltim, Kamis (1/9/2022).
Kendati demikian, pada tahun 2021 lalu, saat itu Kabupaten Kolaka Timur masih harus bekerja keras untuk mencapai angka 11 persen. Olehnya itu, pelaksanaan percepatan pencegahan Stunting terintegrasi memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
"Sebab itu tim audit kasus stunting Kabupaten Kolaka Timur diharapkan dapat terlibat aktif dalam kegiatan untuk menurunkan stunting, baik yang berhubungan dengan intervensi spesifik maupun sensitif,"imbaunya.
Olehnya itu, Bupati menegaskan, seluruh stakeholder yang menjadi bagian dari tim audit kasus stunting baik tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa agar dapat melaksanakan kegiatan intervensi sesuai dengan program kegiatan yang tertuang dalam program kerja masing- masing.
"Saya berharap, intervensi dapat dilakukan serta dilaksanakan pada lokus stunting Kabupaten Kolaka Timur tahun 2022 sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Bupati Kolaka Timur nomor : 188.45/ 79 tahun 2021 tentang penetapan nama Desa prioritas pencegahan Stunting Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022,"tegasnya.
Atas pencapaian itu, pada kesempatan itu pula, dilaksanakan penyerahan Kendaraan Operasional kepada Petugas lapangan KB, sebagai bentuk apresiasi pemerintah dalam penganan penurunan Stunting di Kabupaten Kolaka Timur.
Olehnya itu, Orang nomor satu di Koltim itu kembali menegaskan dan berharap kepada pihak-pihak yang tergabung dalam tim Audit kasus Stunting agar dapat melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi sesuai tupoksi masing masing.
"Hal ini untuk mendorong kesadaran kepada seluruh masyarakat akan pentingnya pencegahan Stunting guna menciptakan Generasi Emas Kolaka Timur,"pungkasnya.
Editor : Darson