Menata Perizinan, Menyelamatkan Potensi Daerah dan Lingkungan

  ( Img : Doc. Budiarto Suselmen) Opini oleh : Budiarto Suselmen Indonesia adalah Negara kaya akan bahan galian (Tambang) seperti Emas, Pera...

 

(Img : Doc. Budiarto Suselmen)

Opini oleh : Budiarto Suselmen


Indonesia adalah Negara kaya akan bahan galian (Tambang) seperti Emas, Perak, Tembaga, Minyak,  Gas Bumi, Batubara, dan lain-lain.  Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk  kemakmuran Rakyat,  ketentuan ini diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (RI) tahun 1945.


 Ini merupakan ketentuan hasil rumusan para pendiri Negara, secara esensi mempunyai “roh” sangat luhur, bukan saja dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi ketentuan ini mempunyai makna religius. Makna religius dimaksud adalah adanya penegasan penguasaan negara atas kekayaan alam, dimana hasil kekayaan tersebut hanya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan yang lain.


Pemerintah bertanggung jawab atas usaha pertambangan di negara ini, dimulai dari proses perizinan sampai pada pascatambang, negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah memastikan aktivitas pertambangan telah memenuhi syarat dan prosedur serta pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat berupa : menjamin kepentingan masyarakat baik lapangan pekerjaan, perlindungan pencemaran lingkungan hidup maupun jaminan kelangsungan kehidupan sosial-budaya dan adat-istiadat setempat.


Sejak memasuki era reformasi sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem desentralisasi, memberikan keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan dan mengatur daerahnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan memaksimalkan kedaulatan rakyat melalui prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta partisipasi masyarakat berjalan dengan baik. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


 Dengan Otonomi Daerah, pemberian izin kuasa pertambangan, izin kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara beralih dari Pemerintah Pusat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Problematika di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara -

Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan kabupaten yang sebagian besar wilayah daratannya adalah pulau yakni sekitar± 1.513,98 Km2, terdiri dari daratan± 867, 58 Km2, Luas Perairan (laut) ± 646, 40 km2 dan garis pantai 178 km2.[4] Pada wilayah darat inilah terdapat potensi unggulan di bidang pertambangan seperti nikel, pasir krom, pasir kuarsa, marmer, emas, batubara, batu gunung dan sirtu (pasir kali). Investor/pemilik modal melihat ini sebagai peluang besar untuk mendapatkan keuntungan, sekaligus ikut berpartisipasi dalam rangka pembangunan ekonomi nasional.


Dengan berbagai pertimbangan yakni: Pemulihan Ekonomi dan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe (sebelum pemekaran) kemudian menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau Wawonii, antara tahun 2008-2013 setidaknya ada 18 IUP yang diterbitkan namun hanya16 IUP yang berlanjut yakni tambang logam dan tambang non logam dengan total luas lahan 23.373 hektar atau 32% dari total luas daratan Pulau Wawonii.


 Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan keputusan pembatalan/pencabutan terhadap 9 (sembilan)  IUP di Pulau Wawonii pada tahun 2019 untuk meredam gejolak di masyarakat, menertibkan dan menata perizinan pertambangan minerba sebagai upaya penyelamatan potensi daerah dan lingkungan.


Sektor pertambangan jika dikelola dengan baik akan sangat menguntungkan pemerintah dan masyarakat seperti terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatkan devisa negara, pendapatan asli daerah, juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan yang tak kalah pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kualitas masyarakat terutama yang bermukim di wilayah lingkar tambang.


Penulis,  merupakan alumni Lemhannas RI 2022, ex - BEM UHO

Name

Advertorial,24,Advertotial,2,Berita Gambar,5,Berita Utama,9,Bombana,2,Budaya,11,Daerah,1,Demo,3,Edukasi,2,Ekonomi,117,Hukrim,79,Hukum,4,Iklan,22,Ilmu,3,Internasional,3,Jakarta,16,Kabar Desa,13,Kalimantan,1,Kendari,84,Kendati,1,Kesehatan,79,Kolaka,14,Koltim,802,Kolut,8,Konawe,15,Konsel,185,Konut,1,Kpltim,1,Mubar,2,Nasional,43,Olah raga,20,Olahraga,18,Opini,5,Pariwa,1,Pariwara,23,Pariwisata,1,Pembangunan,8,Pendidikan,61,Peristiwa,33,Pertanian,19,Politik,155,Prestasi,3,Promosi,2,Religius,13,Religus,1,Sultra Raya,28,Teknologi,1,Utam,1,Utama,306,
ltr
item
Situs Sultra: Menata Perizinan, Menyelamatkan Potensi Daerah dan Lingkungan
Menata Perizinan, Menyelamatkan Potensi Daerah dan Lingkungan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBFXcG1eJnoRhiL1MLFmUIP_m2FgXIVHYAsQAC9eZlV3BA_CZzVZsgJJ0o7RTzhhaqoTGi5epStP-zyYc88xsSHe0vgnhl2XBB8sw8HfEdDFQm7xdeFAfo3uQ0mo-8mgEymiFTuBr7a5QWk_siPYxvpMbKuZVHyjMh19e2Hubpv7NcjCNolFAkFvpSww/s320/IMG-20220901-WA0069.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBFXcG1eJnoRhiL1MLFmUIP_m2FgXIVHYAsQAC9eZlV3BA_CZzVZsgJJ0o7RTzhhaqoTGi5epStP-zyYc88xsSHe0vgnhl2XBB8sw8HfEdDFQm7xdeFAfo3uQ0mo-8mgEymiFTuBr7a5QWk_siPYxvpMbKuZVHyjMh19e2Hubpv7NcjCNolFAkFvpSww/s72-c/IMG-20220901-WA0069.jpg
Situs Sultra
https://www.situssultra.com/2022/09/menata-perizinan-menyelamatkan-potensi.html
https://www.situssultra.com/
https://www.situssultra.com/
https://www.situssultra.com/2022/09/menata-perizinan-menyelamatkan-potensi.html
true
8055008330539622413
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU KATEGORI ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content