Iklan

#

Ketua DPRD Koltim Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses

Publisher Admin-Situs Sultra
March 3, 2023
Last Updated 2023-06-20T08:31:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


KOLTIM,SITUSSULTRA.com-
Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses untuk masa Sidang 1 baru saja digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada  Jumat (3/3/2023).

Laporan hasil reses ini dipimpin langsung  oleh Ketua DPRD Koltim, Hj. Suhaemi Nasir dan  diikuti Wakil Ketua dan seluruh legislator. Turut hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda), Andi Muhammad Iqbal Tongasa, serta para Pejabat Eselon II dan III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.

Ketua DPRD Koltim Hj. Suhaemi Natsir  mengatakan, terkait dengan dibukanya masa sidang dan laporan hasil reses pertama Tahun 2023 ini, dilandasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.



"Kwgiatan ini juga merujuk pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Koltim Tahun 2023 tentang Penetapan Wilayah Kegiatan Reses untuk masa Sidang 1 Tahun 2023,"terangnya.

Selain penyampaian laporan hasil reses anggota legislatif di masing-masing Dapil, Kata Ketua DPRD dalam acara ini dirangkaikan  juga dirangkaikan dengan penyerahan dokumen yang berisi pokok-pokok pikiran legislator, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Koltim tahun 2024 mendatang.


"Penyerahan laporan hasil reses yang berisi pokok-pokok pikiran anggota DPRD Koltim ini, diserahkan oleh Ketua DPRD kepada Pemda, diterima langsung oleh Sekda, Andi Muhammad Iqbal Tongasa,"sebutnya.


Sementara itu, Plt Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda, menyampaikan bahwa reses merupakan bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan Pemda dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun permasalahan masyarakat.


“Pelaksanaan reses anggota DPRD Koltim tersebut untuk menggali aspirasi, suara dan keinginan masyarakat sebagai perwujudan proses pembangunan, terutama partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,”terangnya.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menekankan bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran (Pokir), berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, sebagai masukan dalam bentuk perumusan berbagai permasalahan yang ditemukan selama reses.


Hasil reses yang disampaikan DPRD Koltim akan menjadi perhatian Pemda dan akan diwujudkan dalam bentuk program kerja yang benar-benar menyelaraskan, dengan prioritas dan sasaran yang menyentuh kepentingan pembangunan.


“Saya berharap Pokir masing-masing anggota DPRD yang telah tersusun dapat segera diinputkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah, sehingga semua proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan secara transparan dan akuntabel,” harapnya.

Editor : Darson

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl