KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses untuk masa Sidang 1 baru saja digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (3/3/2023).
Laporan hasil reses ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Koltim, Hj. Suhaemi Nasir dan diikuti Wakil Ketua dan seluruh legislator. Turut hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda), Andi Muhammad Iqbal Tongasa, serta para Pejabat Eselon II dan III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.
Ketua DPRD Koltim Hj. Suhaemi Natsir mengatakan, terkait dengan dibukanya masa sidang dan laporan hasil reses pertama Tahun 2023 ini, dilandasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
"Kwgiatan ini juga merujuk pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Koltim Tahun 2023 tentang Penetapan Wilayah Kegiatan Reses untuk masa Sidang 1 Tahun 2023,"terangnya.
Selain penyampaian laporan hasil reses anggota legislatif di masing-masing Dapil, Kata Ketua DPRD dalam acara ini dirangkaikan juga dirangkaikan dengan penyerahan dokumen yang berisi pokok-pokok pikiran legislator, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Koltim tahun 2024 mendatang.
"Penyerahan laporan hasil reses yang berisi pokok-pokok pikiran anggota DPRD Koltim ini, diserahkan oleh Ketua DPRD kepada Pemda, diterima langsung oleh Sekda, Andi Muhammad Iqbal Tongasa,"sebutnya.
Sementara itu, Plt Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda, menyampaikan bahwa reses merupakan bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan Pemda dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun permasalahan masyarakat.
“Pelaksanaan reses anggota DPRD Koltim tersebut untuk menggali aspirasi, suara dan keinginan masyarakat sebagai perwujudan proses pembangunan, terutama partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,”terangnya.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menekankan bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran (Pokir), berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, sebagai masukan dalam bentuk perumusan berbagai permasalahan yang ditemukan selama reses.
Hasil reses yang disampaikan DPRD Koltim akan menjadi perhatian Pemda dan akan diwujudkan dalam bentuk program kerja yang benar-benar menyelaraskan, dengan prioritas dan sasaran yang menyentuh kepentingan pembangunan.
“Saya berharap Pokir masing-masing anggota DPRD yang telah tersusun dapat segera diinputkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah, sehingga semua proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan secara transparan dan akuntabel,” harapnya.
Editor : Darson