KOLTIM,SITUSSULTRA.com– Baru saja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Andi Muh. Iqbal Tongasa SSTP, M.Si, membuk...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com– Baru saja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Andi Muh. Iqbal Tongasa SSTP, M.Si, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ke-1 terkait penetapan delienasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digelar di Aula Bappeda dan Litbang Koltim, Jumat (31/03/2023)
Dalam kegiatan ini dilakukan pula penandatanganan berita acara penyepakatan delineasi dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan dalam rangka penysusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Kolaka Timur.
Diketahui kegiatan yang dibuka Sekda Koltim ini, diikuti Tim penyusun RDTR Kementerian Pertanahan dan ATR Eniro Athiyyah ST MM yang menjabat sebagai Kepala Subdit Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah II-Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.
Ilustrasi, contoh penataan tata ruang (img : dinaspuprbandaacehkota.go.id) |
Turut hadir Kepala BPN Koltim, serta sejumlah pimpinan OPD dan pata Camat lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam diskusi ini, disepakati bahwa untuk Pengembangan RDTR Koltim, difokuskan pada tiga Kecamatan yakni, Tinondo, Mowewe, dan Lalolae, dimana ketiga Daerah ini merupakan daerah agropolitan, dengan tidak memasukan PT Sari Azri Rezeki dalam pengembangan RDTR.
"Pengembangan RDTR di Koltim itu dipusatkan di tiga wilayah Kecamatan yakni, Daerah Tinondo, Lalolae dan Kecamatan Mowewe, karena tiga Kecamatan ini masih butuh pengembangan,"jelas Sekda.
Selain itu, kata dia bahwa dalam kegiatan ini disepekati pula, dalam pengembangan RDTR wilayah Kecamatan Tinondo, Mowewe dan Lalolae, harus mengeluarkan daerah kawasan Hutan.
Untuk itu, Ia berharap agar upaya yang dilakukan ini bisa menjadi salah satu strategis dalam pemerataan Pembangunan di Wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
"Hal ini dilakukan supaya pembangunan di Kolaka Timur bisa merata, karena Kecamatan Tirawuta, Loea dan Ladongi dinilai sudah berkembang sehingga 3 Daerah ini menjadi target utama RDTR,"ungkapnya.
Sekedar tambahan untuk diketahui, Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. Kita ketahui di Indonesia, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) dan ini menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mencapai target pembangunan pada jangka waktu dan lingkup tertentu.
Karena Rencana tata ruang terbagi menjadi 2, yakni rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional dan RDTR Kabupaten dan Kota.
Berdasarkan Penyusunan RDTR sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2011 dan telah diperbaharui sejak tahun 2018.
Olehnya itu pada peraturan tersebut telah diatur mengenai hal-hal yang utama serta muatan substansi yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen RDTR.
Dimana hal tersebut terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ). Adapun yang menjadi muatan substansi dari RDTR adalah tujuan penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP); rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; dan ketentuan pemanfaatan ruang.
Editor : Tim Red