Iklan

#

Tiga Kecamatan di Koltim Menjadi Daerah Pengembangan RDTR

Publisher Admin-Situs Sultra
March 31, 2023
Last Updated 2023-04-03T04:53:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


KOLTIM,SITUSSULTRA.com– Baru saja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur  (Koltim)  Andi Muh. Iqbal Tongasa SSTP,  M.Si, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ke-1 terkait penetapan delienasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digelar di Aula Bappeda dan Litbang  Koltim, Jumat (31/03/2023)

Dalam kegiatan ini dilakukan pula  penandatanganan berita acara penyepakatan delineasi dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan dalam rangka penysusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten  Kolaka Timur.

Diketahui kegiatan yang dibuka Sekda Koltim ini,  diikuti Tim penyusun RDTR Kementerian Pertanahan dan ATR Eniro Athiyyah ST MM yang menjabat sebagai Kepala Subdit Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah II-Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.

Ilustrasi, contoh penataan tata ruang (img : dinaspuprbandaacehkota.go.id)  

Turut hadir Kepala BPN Koltim, serta sejumlah pimpinan OPD dan pata Camat lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur.

 Dalam diskusi ini,  disepakati bahwa untuk Pengembangan RDTR Koltim, difokuskan pada tiga  Kecamatan yakni,  Tinondo, Mowewe, dan Lalolae, dimana ketiga Daerah ini merupakan daerah agropolitan, dengan tidak memasukan PT Sari Azri Rezeki dalam pengembangan RDTR.

"Pengembangan RDTR di Koltim  itu dipusatkan di tiga wilayah Kecamatan yakni, Daerah Tinondo, Lalolae  dan Kecamatan Mowewe, karena tiga Kecamatan ini masih butuh pengembangan,"jelas Sekda.

Selain itu, kata dia bahwa dalam kegiatan ini  disepekati pula, dalam pengembangan RDTR wilayah Kecamatan Tinondo, Mowewe dan Lalolae, harus mengeluarkan daerah kawasan Hutan. 

Untuk itu, Ia berharap agar upaya yang dilakukan ini bisa menjadi salah satu strategis dalam pemerataan Pembangunan di Wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

"Hal ini dilakukan supaya pembangunan di Kolaka Timur bisa merata, karena Kecamatan Tirawuta,  Loea dan Ladongi dinilai sudah berkembang sehingga 3 Daerah ini menjadi target utama RDTR,"ungkapnya.

Sekedar tambahan untuk diketahui, Rencana Detail Tata Ruang  atau RDTR  merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. Kita ketahui di Indonesia, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) dan ini menjadi pedoman bagi pemerintah dalam  mencapai target pembangunan pada  jangka waktu dan lingkup tertentu. 

Karena Rencana tata ruang terbagi menjadi 2, yakni rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional dan RDTR Kabupaten dan Kota.

Berdasarkan Penyusunan RDTR sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2011 dan telah diperbaharui sejak  tahun 2018. 

Olehnya itu pada peraturan tersebut telah diatur mengenai hal-hal yang utama serta muatan substansi yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen RDTR.

Dimana hal tersebut  terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ). Adapun yang menjadi muatan substansi dari RDTR adalah tujuan penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP); rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; dan ketentuan pemanfaatan ruang.

Editor : Tim Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl