Iklan

#

Pemda Koltim Gelar Seminar Akhir Penyusunan Naskah Akademis Ranperda terkait Pajak dan Retribusi

Publisher Admin-Situs Sultra
September 11, 2023
Last Updated 2023-09-11T07:46:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


KOLTIM,SITUSSULTRA.com-
Dalam rangka memperkuat landasan hukum guna menggali sumber pendapatan daerah disektor Pajak dan Retribusi Daerah. Maka Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur  (Koltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Seminar Akhir, terkait Penyusunan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Tahun 2023.

Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah  (Sekda) Koltim, Andi Muhammad Iqbal Tongasa  di Aula Kantor Sekretariat Daerah tepatnya di Lantai Dua Kantor Bupati Koltim Senin  (11/09/2023). Turut dihadiri Plt. Kepala Bapenda Koltim,  para Pelaku Usaha, para Pimpinan OPD, Direktur RSUD Koltim,  anggota Polri, para Pimpinan OPD terkait, Staf, Asisten dan sejumlah pihak-pihak terkait lainnya.

Diketahui, Seminar ini adalah Seminar akhir setelah dilakukan seminar awal beberapa waktu lalu dan sebagai bagian dari proses, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur  melalui Bappenda dan bagian Hukum yang kembali menggelar seminar akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sesuai pantauan dalam kegiatan ini beberapa pihak Pelaku Usaha dan pihak Pemda melalui Bappenda melakukan diskusi dan tanya jawab untuk menentukan jenis Usaha dan  berapa persen atau jumlah pendapatan bagi Pelaku usaha yang bisa dikenakan Pajak. Kemudian  akan disepakati bersama untuk ditetapkan dan dibuatkan Perda.


Dalam kegiatan ini, Sekda Koltim Andi Muhammad Iqbal Tongasa mengatakan, terkait kegiatan seminar akhir ini agar sekiranya dapat  menghasilkan solusi. Sebab kata Sekda seminar ini telah beberapa kali dilakukan.

"Kita harap Hari ini kita semua bisa memberikan masukan-masukan hingga ada solusi dan kesepakatan,"imbaunya.

Dijelaskan, Seminar ini sangat  penting guna  merancang dan menetapkan Perda tentang pajak dan retribusi Daerah, untuk kemudian  diimplementasikan.

"Kenapa Kita undang Pak, Camat, Pak Desa, Tokoh Masyarakat, para Pihak Pengusaha agar Kita bisa saling memberikan masukan,"katanya.

Penulis : Darson

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl