Iklan

#

DPRD Koltim Setujui Raperda Pajak dan Retribusi

Publisher Admin-Situs Sultra
October 20, 2023
Last Updated 2023-10-20T15:29:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


KOLTIM,SITUSSULTRA.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna terkait  Pajak Daerah dan  Retribusi, pada pembicaraan tingkat II (Dua) masa sidang lll  2023 ini, dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Koltim, Jumat (20/10/1/2023).

Rapat ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Koltim Hj Rahmatia Lukman SE M.Si, yang dihadiri Sekda Koltim Andi Muhammad Iqbal Tongasa S,STP M Si mewakili Bupati Koltim, para Asisten, Staf ahli Bupati, anggota DPRD Koltim, Kepala bagian dan sejumlah pihak-pihak terkait lainnya.

Sesuai pantauan, rapat paripurna ini menghasilkan kesepakatan antara lembaga legislatif dan eksekutif terkait dengan Raperda tentang pajak dan retribusi Daerah.

Hal ini, dibuktikan dengan adanya penandatangan persetujuan Raperda  antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur dan DPRD Koltim melalui Bupati yang diwakili  Sekda Koltim, Andi Muhammad Iqbal Tongasa dan Ketua DPRD Koltim yang diwakili Wakil Ketua I Hj. Rahmatia Lukman . (Dkt)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl