KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna terkait Pajak Daerah dan Retribusi, pada pembicaraan tingkat II (Dua) masa sidang lll 2023 ini, dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Koltim, Jumat (20/10/1/2023).
Rapat ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Koltim Hj Rahmatia Lukman SE M.Si, yang dihadiri Sekda Koltim Andi Muhammad Iqbal Tongasa S,STP M Si mewakili Bupati Koltim, para Asisten, Staf ahli Bupati, anggota DPRD Koltim, Kepala bagian dan sejumlah pihak-pihak terkait lainnya.
Sesuai pantauan, rapat paripurna ini menghasilkan kesepakatan antara lembaga legislatif dan eksekutif terkait dengan Raperda tentang pajak dan retribusi Daerah.
Hal ini, dibuktikan dengan adanya penandatangan persetujuan Raperda antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur dan DPRD Koltim melalui Bupati yang diwakili Sekda Koltim, Andi Muhammad Iqbal Tongasa dan Ketua DPRD Koltim yang diwakili Wakil Ketua I Hj. Rahmatia Lukman . (Dkt)