Para Pimpinan OPD di Koltim sedang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Penerapan dan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten...
KENDARI,SITUSSULTRA.com-Sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditegaskan agar melaksanakan tugas sesuai dengan pengampu Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penegasan ini diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Andi Muhammad Iqbal Tongasa, S.STP, M.Si melalui sambutan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Penerapan dan Penyusunan SPM Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 di Hotel Sahid Azizah Kendari, Rabu, (8/11/2023).
"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Memberikan penegasan kepada para Kepala OPD Pengampu SPM kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam melaporkan data aktual kepada Tim Penyusun SPM.
Pelaporan ini, kata dia, bisa juga melalui system E-SPM berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
"Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal,"jelasnya.
Untuk itu, Kata Jenderal ASN Koltim itu, dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan tidak hanya pada OPD pengampu SPM tetapi juga bagi pimpinan OPD lain yang tidak menutup kemungkinan suatu waktu menjadi pengampu SPM.
"Berhasil tidaknya Penerapan SPM di tentukan dari Kinerja Pimpinan pengampu SPM didalam pelaksanaan penerapannya pada masyarakat,"terangnya.
Diketahui, dalam kegiatan ini yang menjadi narasumber adalah Moses Astolattee Simanjuntak, SE, TA selaku Monitoring dan Evaluasi SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah - Kementerian Dalam Negeri dan Irban IV Inspektorat Provinsib Sulawesi Tenggara, Intan Nurcahya, SP.,M.Si,CRMO.,QRMP., CGCAE.
Serta turut dihadiri oleh Asisten Setda , Staf Ahli Setda, Para pimpinan OPD, Para Kepala Bagian Setda, Kepala Bidang serta Penyusun SPM Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Dan pada kesempatan ini, Sekda juga mengucapkan Selamat kepada peserta yang mengikuti kegiatan rapat koordinasi teknis SPM ini dengan penuh semangat.
"Semoga segala upaya dan kerja keras kita dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur yang kita cintai ini dapat terwujud,"harapnya.
Berikut, urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan
pelindungan masyarakat; dan
f. sosial
Editor : Darson