JAKARTA,SITUSSULTRA.com-Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) Nomor. 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Penetapan ini, berdasarkan hasil rapat kooordinasi lintas sektor kementerian terkait rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Hotel Ayana Jakarta, Senin (4/12/2023).
Ketiga kecamatan yang difinalkan menjadi kawasan Agropolitan adalah Lalolae, Mowewe dan Tinondo. Dimana dalam rapat penetapan ini, bersama Jajaran Fungsional Utama I, Direktur, Kasubdit Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Dan dari pihak Pemda Koltim rapat dipimpin Sekda Koltim, Andi Muhamnad Iqbal Tongasa S.STP, M.Si dan turut dihadiri Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Koltim, para pimpinan OPD terkait, tiga camat terkait serta dihadiri sejumlah bupati dari sejumlah provinsi.
Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) dan Litbang Koltim Dr. Mustakim Darwis SP, M.Si menyebut, dengan adanya penetapan 3 Kecamatan di Koltim menjadi Kawasan Agropolitan, maka perencanaan penataan wilayah di Kolaka Timur akan semakin baik dan terarah.
"Dengan adanya RDTR ini, dimana setelah RTRW kita selesai, lanjut RDTR Perkotaan Tirawuta, sekarang RDTR agropolitan Mowewe, Lalolae, Tinondo yang rampung. Kedepan, kita akan menyusun lagi RDTR,"jelasnya.
Kata Doktor, untuk Wilayah Kecamatan Lambandia dan Ladongi akan menyusul, setelah semua dokumen perencanaan wilayah dinyatakan tuntas, maka pemerintah akan menjadikan Koltim dan ibukota kabupaten menjadi Smart City.
"Kita berharap, semoga RDTR yang selesai mampu memudahkan investasi, karena nanti terhubung dengan perijinan online (OSS) yang berarti memudahkan setiap perijinan investasi,”harapnya.
Sementara itu, Sekda Koltim Andi Muhammad Iqbal Tongasa menjelaskan bahwa penetapan tiga Kecamatan agropolitan ini, pembangunan di Koltim bisa terpetakan dan merata di seluruh wilayah.
”Harapan pemerintah agar pembangunan di Kolaka Timur, bisa terpetakan yang mana kawasan RTRW, dan dimana kawasan RDTR. Disamping itu, agar pemerataan program pemerintah, dimana ada keseimbangan bukaan hnya di wilayah selatan Koltim atau Ladongi dan sekitarnya,”ucapnya.
Disamping itu kata sekda, ketiga kecamatan yang masuk RDTR agropilitan ini, luas wilayah sangat memungkinkan dan belum dijadikan permukiman. Sehingga, pemerintah bisa mengatur dimana penetapan lokasi terminal, dan lokasi yang bisa masuk area perusahaan yang menopang ekonomi masyrakat ditiga kecamatan tersebut.
Selain itu kata sekda, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diwakili salah satu staf ahlinya telah menyampaikan, sekaligus mengingatkan Pemda Koltim agar penetapan kawasan RDTR agropolitan ini dimanfaaatkan sesuai yang seharusnya, dan tidak sampai beralih fungsi seperti jadi kawasan perumahan.
Editor : Darson