Plt. Kadis PMD Koltim, Kusram Maroli saat dikonfirmasi sejumlah Awak Media di Koltim terkait jadwal pencairan Dana Desa 2024. (Img : Situs...
Plt. Kadis PMD Koltim, Kusram Maroli saat dikonfirmasi sejumlah Awak Media di Koltim terkait jadwal pencairan Dana Desa 2024. (Img : Situssultra.com) |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Dana Desa (DD) sampai saat ini sudah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Desa dengan hasil mulai dari peningkatan infrastruktur Desa, pemberdayaan Masyarakat Desa, layanan pendidikan dan kesehatan bahkan sampai pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah menjadwalkan pencairan Dana Desa tahap Pertama pada Minggu ke 3 Januari 2024.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kolaka Timur Kusram Maroli kepada sejumlah Awak Media di Koltim baru-baru ini.
"Ini untuk tahapan penyaluran Dana Desa di Januari 2024 tidak bisa lewat harus tepat waktu, kemudian regulasinya harus ditetapkan sebelum Tahun berjalan,"jelasnya.
"Jadi perbup ADD dan Dana Stimulan dan PMK terkait Dana Desa sudah ditetapkan di Bulan Desember sehingga pas di Januari sisa penyalurannya,"sambungnya
Kemudian untuk pengelolaan Dana Desa kata Kusram, akan dilaksanakan setelah proses pencairan SP2D dari rekening Kas Negara ke rekening Kas Desa.
Terkait persyaratan untuk pencairan Ia menyebutkan sangat mudah artinya tidak ada yang menyulitkan bagi para Kepala Desa (Kades) pada sistim pencairan tahap pertama tahun 2024 ini.
"Hanya ada Satu persyaratan APBDes tahun 2024 sedangkan untuk tahap 2 adalah laporan realisasi tahap 1 untuk tahap 3 laporan realisasi tahap 2 dan laporan konferhensi stunting hanya itu syaratnya,"terangnya.
Ia menyebutkan, untuk proses penyaluran Dana Desa tahun 2024, total pagu Kabupaten itu 97 Miliar dengan rincian pagu per Desa yang sudah disampaikan pada rapat koordinasi Desa diakhir Bulan Desember 2023.
Olehnya itu, Kusram mengharapkan agar proses perencanaan Desa harus terlaksana di Tahun sebelumnya yakni, 2023 sehingga kalau 2024 terproses paling lambat penetapan APBDes RKP di Bulan Desember 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk proses pencairan yang harus terkejar dan terpenuhi sesuai yang telah ditetapkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai perwakilan Kementerian keuangan yang ada di Sultra atau KPPN cabang Kolaka.
"Penyaluran harus cepat dan tepat sesuai dengan pengelolaan kemudian terpenuhi aspirasi terkait dengan penggunaan Dana Desa,"ujarnya.
Terkait hal tersebut, Pria yang akrab disapa Maroli itu mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur sebab untuk penyaluran dan pengelolaan Dana Desa di Koltim sejak Tahun 2019 sampai Tahun 2023 menjadi Kabupaten penyaluran dan pengelolaan Dana Desa terbaik se Sultra.
"Dan di Tahun 2023 ini lagi kita raih prestasi itu dan tentu di Tahun 2024 ini minimal Kita pertahankan prestasi itu,"harapnya.
Sehingga untuk kembali meraih prestasi tersebut, kata dia, ada beberapa komponen di dalamnya yang harus bersinergi, harus kompak dan harus harmony. Karena menurutnya, tahapan penyaluran Dana Desa diawali dari Desa itu sendiri.
Penulis : Darson