Iklan

#

Sebagai Aset Bangsa, Kapolsek Rate Rate : Berikan Perlindungan dan Kasih Sayang serta Stop Kekerasan terhadap Anak

Publisher Admin-Situs Sultra
May 24, 2024
Last Updated 2024-05-24T09:39:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Kapolsek Rate Rate AKP. Muh. Arman, S. H, M. H

KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Anak adalah bagian dari Aset ke Dua Orang tua dan juga merupakan Aset Bangsa. Mungkin Sepuluh Tahun bahkan Seratus Tahun ke depan, Anak-anak dari Generasi ke Generasi akan menjadi  jaminan Nasib Bangsa yang saat ini berada dibawah bimbingan Kita.

Dan suksesnya Pendidikan dan masa depan Anak tentu didukung oleh lingkungan Keluarga, terutama Orang Tua, serta lingkungan Sekolah dan lingkungan Masyarakat. 

Maka secara biologis Orang tua berkewajiban mendidik, membimbing dan melindungi Anak, serta memiliki peran yang signifikan dalam keberhasilan Pendidikan Anak dan masa depannya. 

Untuk itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rate Rate AKP. Muhammad Arman menghimbau, agar Orang Tua berhenti melakukan kekerasan terhadap Anak-anaknya serta dapat memberikan bimbingan dan kasih sayang yang endingnya akan menghasilkan Anak yang baik atau berahlaq mulia. 


Himbauan tersebut, disampaikan Kapolsek melalu akun Whatsappnya serta dilansir di Laman resmi Polsek Rate Rate yang kemudian dirilis di grup Whatsapp Media Center Polsek Rate Rate, Jumat (24/5/2024). 

"Stop kekerasan terhadap anak. Mari kita berikan kasih sayang dan perlindungan dan bimbingan yang baik terhadap Anak,  jadi Anak harus kita sayangi dan lindungi,"imbaunya.

Pria kelahiran 1978 yang bergelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum itu, mengharapkan kepada orang tua agar selalu memperhatikan perkembangan anaknya, demi tercapainya Anak-anak yang cerdas dan berahlaq. 

"Mari selalu kita pantau perkembangan anak kita, karena orang tua adalah asrama pertama untuk mengajarkan kebaikan kepada anak,"anaknya.

Ia menegaskan, agar selain berhenti melakukan kekerasan terhadap anak, Orang tua juga dihimbau agar berhenti melakukan  perundungan dan perlakuan buruk kepada anak. 

"Dan stop melakukan hal-hal yang dapat membuat anak kita merasa kesakitan,"pintahnya menegaskan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Ia mengungkapkan bahwa terkait dengan kekerasan terhadap anak diatur di dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Darson

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl