KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tengga...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nari menggelar Sosisalisasi Pencegahan Perkawinan Anak, yang dilaksanakan di Aula Baros Farm Desa Tawainalu Kecamatan Tirawuta, Rabu (10/6/2024).
Kegiatan yang mengusung Tema "Pengembangan Komunikasi Informasi Edukasi Pemenuhan Hak Anak Bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kolaka Timur Tahun 2024" ini dibuka Bupati Kolaka Timur yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Koltim Muhammad Aras dan dihadiri oleh, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Koltim, Kepala Desa /Lurah, Camat, Pimpinan OPD lingkup Pemda Koltim,Ketua Tim PKK Koltim, Ketua pengurus perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), Pengurus Forum Anak Sorume Koltim dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Melalui sambutan Bupati Koltim yang disampaikan melalui Staf Ahli Muhammad Aras mengatakan bahwa pihaknya mengapresisasi yang setingi-tingginya Kepada Dinas P3A Koltim yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan jumlah peserta mencapai100 orang.
"Apresiasi yang tertinggi kami berikan kepada DP3A Koltim dan juga kepada seluruh peserta yang telah hadir,karena kehadiran bapak ibu dalam kegiatan ini sangat diharapkan secara maksimal untuk menyerap dengan baik materi yang akan di paparkan oleh narasumber yang kemudian di Implementasikan diapangan kepada ibu dan anak,"jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan, hal ini untuk peningkatan kualitas SDM di Koltim, khususnya pada para ibu dan anak.
"Dengan disosialisasikanya kegiatan ini kepada orang tua dan anak, diharapkan peningkatan Sumber daya manusia orang tua dan anak dapat terwujud dengan baik karena anak yang berkualitas akan menunjukan kualitas dimasa depan, mereka adalah pelanjut bangsa dan negara dimasa yang akan datang,"terangnya.
Ia menghimbau, berbagai macam pengaruh yang dihadapi saat ini merupakan potensi negatif yang dapat merusak kualitas SDM Orang Tua dan Anak. Menurutnya, dengan perkembangan ekonomi dan teknologi saat ini menjadi Potensi terbesar dan berpengaruh kuat yang efeknya merusak Kualitas SDM Orang tua dan anak.
"Untuk itu menjadi kewajiban kita bersama dalam mensosialisasikan Pencegahan Perkawinan Dini pada anak," imbaunya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan peran dari orang tua sangat penting dan diharapkan dalam membimbing serta menjaga dengan baik anak yang akan menjadi pelanjut cita-cita Bangsa dan Negara.
"Melakukan pernikahan dini sangat bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.Sesuai dengan kajian, anak dibawah umur di anggap belum matang baik sisi biologis maupun mental untuk di nikahkan,"sebutnya.
Untuk itu, Ia memerankan agar Pemda Koltim melalui Dinas P3A melakukan sosialisasi ini kepada seluruh instansi terkait khususnya kepada KUA agar dilakukan pengecekan sebelum melakukan pernikahan tersebut.
"Kegiatan ini sangat efisien dilakukan agar tepat sasaran dengan melakukan sosialisasi kepada orang tua dan anak serta kerjasama kepada seluruh instansi terkait terkhusus di KUA agar di cek dulu sebelum menikahkan mereka," pintahnya.
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kab. Koltim, Rusli ,SKM saat memberikan sambutan terkait pencegahan perkawinan anak usia dini. |
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Anak Rusli mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan Kepada masyarakat khususnya kepada orang tua bahwa perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun.
"Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut di atas, dapat dipahami masih terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan usia dewasa seseorang,"jelasnya.
Kata Kadis, perkawinan anak adalah merupakan sebagai pelanggaran atas hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, menurut council of foreign Relations, indonesia merupakan salah satu dari Sepuluh negara di dunia dengan angka absolut tertinggi pengantin anak.
"Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya,"katanya.
Laporan : Tim