KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Sehubungan masa Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Periode 2019-2024, a...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Sehubungan masa Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Periode 2019-2024, akan berakhir tepatnya pada Tanggal 27 Oktober 2024.
Maka para caleg terpilih ditegaskan untuk segera melaporkan LHKPN masing-masing. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya masalah administratif dengan KPU.
Hal itu disampaikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur melalui keterangan tertulis, yang dirilis oleh salah satu Anggota Komisioner KPU Koltim dan diterima Situs Sultra, Jumat (2/8/2024).
Dalam keterangan tertulis KPU Koltim menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 52 ayat 2 PKPU No 06 Tahun 2024, Calon Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang terpilih wajib menyampaikan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan periode selanjutnya.
"Sebagaimana dalam ketentuan a quo bahwa KPU Kabupaten Kolaka Timur sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 telah melakukan pleno terbuka untuk menetapkan nama nama calon anggota DPRD Kab. Kolaka Timur terpilih yang kemudian SK penetapan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur melalui Bupati Koltim yang selanjutnya akan dilantik sesuai jadwal,"tuturnya.
Dalam penuturannya KPU, menegaskan jika ada calon anggota DPRD Kolaka Timur terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN, maka sesuai dengan peraturan a quo bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
"Sehingga Kami sangat berharap akan peran aktif partai politik untuk memerintahkan pada semua kader terpilih agar secepatnya mengurus LHKPN pada lembaga yang berwenang yaitu KPK RI,"terangnya.
Editor : Darson