Iklan

#

KPU Koltim Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024, Berikut Dokumen Persyaratannya

Publisher Admin-Situs Sultra
September 18, 2024
Last Updated 2024-09-18T12:18:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kolaka Timur, Yanthi Pratiwi Irianto

KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. 

Hal ini disampaikan melalui Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kolaka Timur, Yanthi Pratiwi Irianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024). 

Dalam keterangannya, Pratiwi mengatakan bahwa pendaftaran akan mulai dibuka pada tanggal 17 September 2024 sampai dengan  28 September 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa perekrutan KPPS akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di 224 TPS di seluruh Kabupaten Kolaka Timur.

"Jumlah kebutuhan  KPPS adalah 7 Orang  tiap TPS dikali 224 TPS yaitu 1.568 orang," tulisnya.

Untuk diketahui, berdasarkan  pengumuman bernomor 268/PP.04.2/7411/2024, KPU Kolaka Timur menghimbau kepada seluruh warga Koltim yang memenuhi persyaratan agar ikut serta dalam proses penyelenggaraan pemungutan suara di TPS. 

Berikut detail dokumen persyaratan perekrutan calon Anggota KPPS silakan SENTUKAN JARI ANDA ATAU KLIK DISINI 


Penulis : Darson

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl