Ketua umum (Ketum) Aliansi Masyarakat Pemerhati Daerah (Ampera) Kabupaten Kolaka Timur Dandi Gunawan, SH KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Masa Penco...
Ketua umum (Ketum) Aliansi Masyarakat Pemerhati Daerah (Ampera) Kabupaten Kolaka Timur Dandi Gunawan, SH |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Masa Pencoblosan pada pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) saat ini sudah semakin dekat. Sebab itu melalui Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini, maka sebagai Daerah yang dihuni dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, tentu memiliki tantangan besar guna menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan Kepala Daerah berlangsung.
Pilkada yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara akat tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh Masyarakat Kolaka Timur.
Untuk itulah, terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat serta menjadi tolak ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN dan Kades terbebas dari intervensi politik praktis bahkan tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Olehnya itu, Ketua umum (Ketum) Aliansi Masyarakat Pemerhati Daerah (Ampera) Kabupaten Kolaka Timur Dandi Gunawan, SH menghimbau kepada ASN dan Kepala Desa bersama jajarannya untuk netral atau tidak terlibat dalam politik praktis pada momentum pemilihan kepala daerah 2024 di Wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
"Kita sama-sama ketahui sikap netral ASN bukan saja tentang kepatuhan terhadap regulasi yang ada,tetapi menjadi simbolis pemberian pelayanan yang benar-benar adil. ini menjamin bahwa pelayanan publik tidak terpengaruh oleh pertimbangan politik, memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berfokus pada kepentingan umum,"jelasnya.
Dewan Senior Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Tirawuta itu menegaskan bahwa sikap netral ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi ASN itu harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat," tegas Dandi.
Ia menerangkan bahwa ASN dan Kepala Desa setta perangkat Desa dilarang melakukan tindakan politik praktis, sebab Regulasinya diatur dalam pasal 280,282,dan 490 UU No 7/2017 tentang pemilu. Bahkan Kata Dandi pelaku atau pelanggar bisa berbuntut pidana, baik penjara maupun denda.
"ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,"terangnya.
"Kemudian dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. lalu, dalam UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada pasal 70 dan pasal 71," sambungnya.
Adapun pasal 20 ayat (2) Ia menyebutkan bahwa perangkat Desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu itu sendiri.
"Perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu,"ujarnya.
Lebih lanjut, Dandi menyebutkan pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara,pejabat struktural,dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri,serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Sehingga sanksinya disebutkan dalam pasal 490, yakni dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12juta rupiah," pungkasnya.
Editor : Darson