Pengungkapan peredaran Narkotika jenis Sabu di Bombana Sultra (Img : Istimewa) BOMBANA,SITUSSULTRA.com -Belum lama ini Kepolisian Resort (P...
Pengungkapan peredaran Narkotika jenis Sabu di Bombana Sultra (Img : Istimewa)
BOMBANA,SITUSSULTRA.com-Belum lama ini Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bombana berhasil mengungkap peredaran Narkotika dengan mengamankan seorang Petani yang tersandung kasus Narkotika tersebut.
Kini Tim Sat resnarkoba Polres Bombana dibawah kepemimpinan AKP. Muhammad Arman,SH, MH kembali berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan 2 Pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang berlokasi di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (18/1/2025).
Diketahui Kedua Pelaku berinisial, GS (33) dan HI (31) ditangkap bersama dengan barang bukti berupa Sabu dengan berat 13,88 gram.
Kepada Situssultra.com Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman menuturkan kronologis pengungkapan, berdasarkan informasi masayarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah pertambangan Desa Tahi ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Setelah Kami melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Alhasil dari hasil penyelidikan diketahui orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu adalah GS dan HI sehingga pada 8 januari 2025 sekitar pukul 04.30 wita anggota sat resnarkoba polres Bombana menuju ke lokasi pertambangan di desa tahi ite tepatnya di rumah tempat tinggal GS dan sekitar pukul 06.15 wita GS ditangkap,"jelas Kasat melalui keterangan tertulis dan diterima situs sultra, pada Sabtu (18/1/2025).
"Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 bungkus schet plastik bening ukuran sedang yang diduga adalah narkotika jenis sabu," sambungnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Barang haram tersebut ternyata disimpan di dalam Boneka, dan telah diakui GS jika itu adalah benar narkotika jenis sabu yang merupakan miliknya.
"Selanjutnya Kami mengamankan saudara GS beserta barang bukti, dan setelah itu Kami menuju ke rumah HI, yang tidak jauh dari rumah GS, setelah sampai di rumah HI, HI kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Dan saat penggeledahan ditemukan 13 sachet plstik bening yang di duga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas milik HI, dan di akui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,"terangnya.
Kemudian kata Arman, anggota sat res narkoba membawa ke dua tersangka bersama barang bukti ke mapolres Bombana guna proses pengembangan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka GS adalah 7 bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 6,42 gram.
Sedangkan BB non Narkoba yang juga berhasil diamankan adalah 1 lembar sachet plastik bening ukuran besar, 1 lembar kertas tissue warna putih, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital merek HARNIC dan 1 buah Boneka kain warna coklat.
Sementara BB yang berasal dari tersangka HI yakni, 5 bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, 8 bungkus sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan 6,46 gram.
Sedangkan BB non Narkotika dari HI yakni, 1 lembar sachet plastik bening ukuran besar, 4 lembar kertas tissue warna putih, 1 bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan 32 sachet plastik bening ukuran kecil, 1 buah tas selempang warna navi merek Fashion.
Atas perbuatan kedua tersangka, Pelaku dapat dijerat hukuman Penjara melalui, Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lkt)
Editor : Darson