Seorang Petani di Bombana yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bombana karena tersandung Kasus Narkotika (Img : Istimewa) BOMBA...
Seorang Petani di Bombana yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bombana karena tersandung Kasus Narkotika (Img : Istimewa) |
BOMBANA,SITUSSULTRA. com-Kepolisian Resort (Polres) Bombana baru saja berhasil meringkus Seorang Lelaki yang berprofesi sebagai Petani di Wilayah Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat tersandung atau terjerat Kasus Narkoba jenis Sabu.
Penangkapan terduga pelaku yang berinisial A (45) berhasil diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Bombana dibawah kepemimpinan AKP. Muh. Arman, SH, MH, sekitar pukul 21.00 Wita tepatnya di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara, Sabtu (11/1/2025) tadi malam.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman dalam keterangan tertulisnya menuturkan bahwa kronologis kejadian berdasarkan informasi masayarakat karena sering adanya transaksi Narkokita jenis sabu di Rumah A yang terletak di wilayah SP 9 Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana.
"Setelah menindak lanjuti laporan tersebut Kami langsung mendatangi rumah yang dimaksud sebagaimana yang diinformasikan Masyarakat," terangnya.
Sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bombana |
Selanjutnya, Kata Arman tepatnya Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 wita Pihaknya langsung melakukan penggerebekan di Rumah tempat tinggal terduga Pelaku dan menemukan A di dalam rumah tersebut, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A dan hasilnya ditemukan 19 bungkus/satchet plastik yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan introgasi narkotika jenis sabu tersebut, ternyata barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial AS yang diduga dipersiapkan untuk A dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara," jelasnya..
Selajutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bombaba guna proses pengembangan lebih lanjut.
Dan berdasarkan hasil pengledahan dan penangkapan jenis barang bukti (BB) yang ditemukan yakni, 19 bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,86 gram.
Sementara untuk BB non Narkotika yakni, 1 lembar sachet plastik bening ukuran sedang, 1 buah dompet warna pink, Uang tunai sebanyak Rp.300.000 dengan rincian 6 lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 buah alat isap sabu/bong dan 1 buah korek api gas warna bening beserta sumbu.
Atas perbuatannya, Pelaku dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rls)