Iklan

#

Polres Koltim Berhasil Amankan Puluhan Gram Sabu dan Seorang Pria yang Diduga Pengedar

Publisher Admin-Situs Sultra
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


KOLTIM, SITUS SULTRA. com-
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di Wilayah Kabupaten Koltim tepatnya di Lingkungan I, Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Rabu (23/4/2025). 


Kali ini Satresnarkoba Polres Koltim berhasil mengungkap Puluhan Gram barang haram tersebut dengan mengamankan 
Seorang pria berinisial PF (27), yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir dan diduga sebagai pengedar


Dalam akun resmi yang dirilis Humas Polres Kolaka Timur, Rabu 23 April 2025, Pelaku diamankan setelah didapati menyimpan puluhan gram sabu siap edar di rumahnya.


PF diketahui merupakan warga Lingkungan IV Pawawu, Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta dan penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.15 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. 


Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, IPDA I Made Widana, S.H., tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satreskrim bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut.


Saat dilakukan penggerebekan di rumah PF, petugas menemukan 129 sachet plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 44,4 gram. 


Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, termasuk sebuah tas batik, dompet hitam, dan tas besar warna hitam merk LIVEHAF.


Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika, seperti timbangan digital, ratusan sachet plastik kosong berbagai ukuran dan warna, potongan pipet, bong, hingga dua buah korek api. Sebuah handphone Samsung A5 tanpa kartu SIM juga turut disita.


PF kini diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 


Atas perbuatannya, Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dengan tertangkapnya PF, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kolaka Timur.


Humas : Polres Koltim
Editor : Tim
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl