KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Benarkah 10 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang dirotasi/mutasi dilingkup pemerintahan daerah (Pemda)...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Benarkah 10 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang dirotasi/mutasi dilingkup pemerintahan daerah (Pemda) kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada 9 Juni 2021 lalu akan dikembalikan semula sesuai dengan jabatannya masing-masing ?. Setelah surat rekomendasi ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bernomor B-2804/KASN/8/2021 dinyatakan batal.
Hal ini diketahui berdasarkan adanya rekomendasi dari ketua KASN yang ditujukan kepada Pj. Bupati Koltim tertanggal 30 November 2021. Nomor : B-4352/KASN/11/2021 yang ditanda tangani langsung ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto.
Dalam surat rekomendasi yang dirilis juru bicara (Jubir) Koalisi Penyelamat Koltim (KPK) itu ada 10 PPT Pratama dilingkup pemda Koltim yang dirotasi berdasarkan surat keputusan bupati Kolaka Timur Nomor. 188. 45/146 tanggal 9 Juni 2021.
Tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas dilingkungan pemerintahan kabupaten Kolaka Timur. Dimana saat itu mutasi dan pelantikan dilakukan Hj. Andi Merya Nur selaku Bupati Koltim yang kini menjadi bupati nonaktiv.
Bagian Kop surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pj. Bupati Koltim terkait pembatalan mutasi 9 Juni 2021 lalu |
Namun, setelah KASN melakukan klarifikasi dan mediasi di kantor pemprov. Sultra dengan pihak para terkait tanggal 15 November 2021, terkait adanya aduan lembaga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Koltim ternyata mutasi yang dilakukan belum memenuhi prosedur baik secara subtansial maupun prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana tertuang pada (rekomendasi red).
Oleh karena itu surat ketua KASN yang bernomor B-2804/KASN/8/2021 tanggal 19 Agustus 2021 perihal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi Pejabat pimpinan Tinggj pratama dilingkup pemda Koltim saat itu kini dinyatakan batal.
Didalam surat tekomendasi dijelaskan pula, bahwa ke sepuluh PPT yang dimutasi saat itu akan direposisi untuk dikembalikan ke posisi jabatan semula, misalkan Bio Mansur, S.Pd, M.Pd, M.Si yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang dan Perhubungan dimutasi ke Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka akan dikembalikan keposisi jabatan sebelumnya.
Juru bicara KPK, Beltiar yang dihubungi melalui telpon selulernya membenarkan, terkait surat rekomendasi KASN yang dirilisnya jika Surat Rekomendasi tersebut benar berasal dari KASN.
"Iya benar dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang ditandatangani dari ketua KASN sendiri,"sebutnya saat dikomfirmasi via selulernya, Sabtu (4/12/2021).
Ia mengatakan, surat rekomendasi yang keluar itu merupakan hasil dari penelusuran KASN terkait aduan dan investigasi empat lembaga yang tergabung dalam koalisi penyelamat Koltim di KASN jika rotasi jabatan dilingkup pemda Koltim 9 Juni 2021 lalu telah terjadi maladministrasi.
"Maka dari itu KASN turun pada tanggal 15 November pada saat itu, untuk melakukan mediasi di provinsi yang dihadiri JPT-JPT yang bersangkutan maka KASN mengambil kesimpulan untuk melakukan rapat pimpinan Komisioner di Jakarta maka hasil dari rapim penelusuran KASN kemarin di Kendari menghasilkan rekomendasi pembatalan, "jelas pria yang akrab disapa Ichy.
Bagian Akhir surat rekomendasi KASN terkait mutasi jabatan dilingkup pemda Koltim 9 Juni 2021 yang dinyatakan batal dan 10 PPT untuk segera direposisi jabatannya |
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Masyarakat (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Timur, Murtini Balaka yang dihubungi melalui selulernya mengatakan, jika dirinya belum menerima ataupun mengetahui adanya surat rekomendasi tersebut.
"Saya belum terima juga, kita menunggu saja kita belum bisa buktikan, karena saya bukan PPK," kata Murtini yang terekam via selulernya.
Sementara itu, pihak KASN yang dihubungi melalui nomor contact yang tertera dalam situs resminya kasn.go.id belum berhasil, sebab nomor yang dihubungi aktiv namun tidak diangkat. Berhubung saat dihubungi waktunya adalah hari Sabtu yang dimungkinkan masuk jadwal hari libur.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada hasil komfirmasi dari Pj. Bupati Koltim Ir. H. Sulwan Abunawas, M.Si berhubung karena Beliau juga dikabarkan sedang berada di salah satu daerah terpencil Koltim yakni, kecamatan Uluwoi
Penulis : Darson