Ketahuan Miliki Sertifikat Vaksin Palsu, Dua Warga Ladongi Terancam Masuk Bui

Sweefing atau pemeriksaan sertifikat vaksin di sekitar kawasan  Pasar Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia, Kamis (23/12/2021). KOLTIM,SITUS...

Sweefing atau pemeriksaan sertifikat vaksin di sekitar kawasan  Pasar Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia, Kamis (23/12/2021).



KOLTIM,SITUSSULTRA.com-
Ini menjadi perhatian sekaligus peringatan bagi seluruh masyarakat Koltim, untuk tidak mau mengikuti vaksinasi, tapi berupaya membuat sertifikat vaksin palsu.


Seperti yang dilakukan dua warga Kecamatan Ladongi ini, Rindayani dan Hafid Aryandi ketahuan memiliki sertifikat vaksin palsu padahal mereka belum pernah di vaksin. Aksi keduanya terbongkar saat Pemerintah Kecamatan Lambandia dan Puskesmas Lambandia bersama unsur TNI/Polri menggelar sweefing atau pemeriksaan sertifikat vaksin di Pasar Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia, Kamis (23/12/2021).


Atas temuan ini, pihak Polsek Lambandia langsung menyerahkan barang bukti dan proses selanjutnya ke Polres Kolaka untuk ditindaklanjuti. 


Kepala Puskesmas Lambandia Gunawan SKM Mkes, mengatakan disaat pemerintah bersama TNI/Polri ngebut mengejar capaian target vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat Koltim, masih saja ada oknum masyarakat yang tega-teganya memalsukan sertifikat vaksin Covid-19. Dan perbuatan seperti itu tentu sangat merugikan semua pihak.

Petugas sedang melakukan sweefing atau pemeriksaan sertifikat vaksin di sekitar kawasan  Pasar Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia, Kamis (23/12/2021)


Sertifikat vaksin kedua warga Ladongi ini diketahui palsu kata Gunawan, berdasarkan hasil cek up di aplikasi Pedulilindungi, mereka belum pernah di vaksin.


“Bahayanya, jika seseorang menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, maka dia bisa bebebas melakukan mobilitas selayaknya orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Karenanya, penting penegakan hukum terhadap pelaku sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujar Gunawan.


Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu ragu dan takut untuk menerima vaksin tersebut, karena sudah teruji aman dan bermanfaat. 


“Yang terpenting kan, selain ini anjuran pemerintah, juga untuk diri kita dalam menghadapi bahaya Covid-19 ini. Jadi jangan takut, yang belum vaksin silahkan sampaikan ke pemerintah setempat, kami akan lakukan vaksinasi, daripada buat kartu vaksin palsu yang ujung-ujungnya merugikan diri sendiri,” pintanya. 


Sebagaimana diketahui, pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 ini, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Serta melanggar pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 Juta Rupiah.(dkt)

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA, IKUTI TERUS INFORMASI MENARIK DAN TERBARU MELALUI LAMAN SITUSSULTRA.COM 👍🙏🙏
Name

Advertorial,24,Advertotial,2,Berita Gambar,5,Berita Utama,9,Bombana,2,Budaya,11,Daerah,1,Demo,3,Edukasi,2,Ekonomi,117,Hukrim,82,Hukum,4,Iklan,22,Ilmu,3,Internasional,3,Jakarta,17,Kabar Desa,13,Kalimantan,1,Kendari,84,Kendati,1,Kesehatan,79,Kolaka,15,Koltim,811,Kolut,8,Konawe,15,Konsel,185,Konut,1,Kpltim,1,Mubar,2,Nasional,44,Olah raga,20,Olahraga,18,Opini,5,Pariwa,1,Pariwara,23,Pariwisata,1,Pembangunan,8,Pendidikan,62,Peristiwa,33,Pertanian,19,Politik,156,Prestasi,3,Promosi,2,Religius,13,Religus,1,Sultra Raya,28,Teknologi,1,Utam,1,Utama,306,
ltr
item
Situs Sultra: Ketahuan Miliki Sertifikat Vaksin Palsu, Dua Warga Ladongi Terancam Masuk Bui
Ketahuan Miliki Sertifikat Vaksin Palsu, Dua Warga Ladongi Terancam Masuk Bui
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgJxi3FrjVKLZxzmrBW_MU3586fjFAIkJ7skj4zBQVeB8b9bVuEOSo7maVWUDduGwnEmRsiH-n8KNdWb0Q6jI1mGjW5pncCtZmv1vT8D8Eoc7W7MwfOwyMbDNCR3qz30nicUtVCyOuqkZuOt-tr9pF-Q0iQzeLjdrFGHg7Ohv91w6TGZX8_mTXeDPKMvg=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgJxi3FrjVKLZxzmrBW_MU3586fjFAIkJ7skj4zBQVeB8b9bVuEOSo7maVWUDduGwnEmRsiH-n8KNdWb0Q6jI1mGjW5pncCtZmv1vT8D8Eoc7W7MwfOwyMbDNCR3qz30nicUtVCyOuqkZuOt-tr9pF-Q0iQzeLjdrFGHg7Ohv91w6TGZX8_mTXeDPKMvg=s72-c
Situs Sultra
https://www.situssultra.com/2021/12/ketahuan-miliki-sertifikat-vaksin-palsu.html
https://www.situssultra.com/
https://www.situssultra.com/
https://www.situssultra.com/2021/12/ketahuan-miliki-sertifikat-vaksin-palsu.html
true
8055008330539622413
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU KATEGORI ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content