Gubernur Sultra Ali Mazi, SH (Tengah) (Img : Sultraprov.goid) KENDARI,SITUSSULTRA.com- Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan, pemerintah t...
Gubernur Sultra Ali Mazi, SH (Tengah) (Img : Sultraprov.goid)
KENDARI,SITUSSULTRA.com-Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah pula menindaklanjutinya dengan menebitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah (TP2DD) Sulawesi Tenggara yang dipimpin langsung oleh Gubernur,” kata Ali Mazi dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) antara Pemprov Sultra dengan PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses (PT. PLUS) di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kendari, Sabtu (16 April 2022) kemarin.
Kata dia, langkah selanjutnya, Pemprov Sultra akan segera melakukan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, baik pendapatan dari sektor pajak maupun pendapatan dari sektor retribusi, serta dalam rangka melakukan peningkatan pelayanan masyarakat.
Gubernur juga menyambut baik adanya komitmen dan kerja sama dalam bentuk MoU antara Pemprov Sultra dengan PT. PLUS. Diharapkan, kerjasama ini saling menguntungkan dan bermanfaat bagi optimalisasi PAD Sultra dan pelayanan masyarakat.
“Semoga dengan tersedianya perangkat elektronifikasi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi daerah secara digital, masyarakat mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi,”ujar Gubernur.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengorbankan banyak waktu, tenaga dan biaya ke loket Samsat, ke bank, maupun ke tempat-tempat pembayaran lainnya. Cukup melakukan pembayaran hanya melalui telepon seluler saja.
Kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Gubernur menginstruksikan untuk terus menggali potensi peningatan PAD, terutama Badan Pendapatan Daerah untuk segera melakukan proses digitalisasi penerimaan pajak sesuai Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan segera diterapkan,” tambah Gubernur.
Instruksi yang sama juga disampaikan Gubernur kepada OPD yang mengelola retribusi untuk segera melakukan digitalisasi transaksi pendapatan, baik yang terkait retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha, dengan memaksimalkan penggunaan jasa, izin maupun aset yang dimiliki pemprov.
Demikian juga kepada Rumah Sakit Bahteramas, diinstruksikan untuk mengoptimalkan digitalisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/menkes/per/vi/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/menkes/per/iii/2008 tentang Rekam Medis.
Sejauh ini, realisasi pendapatan Pemprov Sultra dari sektor pajak mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan dari tahun ke tahun, yakni Rp 676,98 miliar pada tahun 2018, menjadi Rp 1,05 triliun pada tahun 2021.
Adapun pendapatan dari sektor retribusi mengalami fluktuasi pada kisaran angka Rp 18 miliar hingga Rp 22 miliar dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
Terkait dengan pelayanan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan, Gubernur memberi perhatian khusus terkait penerapan sistem informasi manajemen rumah sakit, dimulai dari pendaftaran, pembuatan resep, elektronik medical record, persediaan obat, penerimaan pembayaran, proses klaim BPJS, penerapan tanda tangan elektronik untuk mendorong keakuratan, dan efisiensi dalam layanan rumah sakit.
Untuk diketahui, dalam penandatanganan MoU itu, PT. PLUS diwakili langsung oleh direkturnya, Joshua A. Dharmawan. Sedangkan Gubernur didampingi oleh sejumlah kepala OPD, antara lain, Kepala Dinas Kesehatan Putu Agustin Kusumawati, Plt. Kepala Bapenda La Ode Abdul Hadi Amani, Kepala Biro Pembangunan La Ode Muh. Rusdin Jaya, dan Kepala Biro Pemerintahan Muliadi, dan sejumlah perwakilan kepala OPD lainnya.(sultraprov.go.id)
Editor : Tim Red