Kegiatan penyerahan Raperda Kabupaten Konawe Selatan tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)...
KONSEL,SITUSSULTRA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda" Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Selatan tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Dalam kegiatan ini, dirangkaikan pula dengan Penyerahan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 tepatnya di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel, Senin (13/06/2022)
Paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si yang didampingi Wakil Ketua I Armal, A.Md serta dihadiri jajaran Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, yang turut hadir mengatakan, bahwa kepala daerah menyampaikan rencangan Perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Raperda tentang Pertanggung jawaban APBD ini di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Pemda yang merupakan bahan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, " Jelas Surunuddin melalui sambutannya.
Kata dia, dalam pelaksanaan APBD Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021, pada Komponen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dapat digambarkan sebagai berikut, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Transfer Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
" Didalam Pembiayaan Daerah terdapat Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan,"sebutnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, bahwa komponen Neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, merupakan suatu daftar yang memuat tentang aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah daerah pada satu periode tertentu dan umumnya satu tahun anggaran.
"Adapun Neraca Pemda Konsel untuk tahun Anggaran 2021 dapat digambarkan pada Aset Daerah sesuai hasil penyusunan neraca yang telah di audit BPK-RI, Jumlah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebesar Rp. 2.319.700.855.898,06,"jelas Bupati.
" Jika dibandingkan dengan jumlah aset tahun lalu hanya sebesar Rp. 2.319.700.855.898,06 maka terdapat peningkatan secara absolute sebesar Rp. 191.520.521.866,91 atau sebesar 9,00 persen,"sambungnya.
Dan untuk Kewajiban dan Ekuitas Dana, kata orang nomor satu di Konsel ini, jumlah Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan untuk Tahun Anggaran 2021, baik Kewajiban Jangka Pendek maupun Kewajiban Jangka Panjang adalah sebesar Rp. 49.825.378.509,48.
"Sedangkan Total Ekuitas Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 2.269.875.477.388,58,"ungkapnya.
Bupati juga menuturkan, bahwa laporan keuangan yang merupakan bahan pertanggungjawaban APBD yang telah disampaikan kepada Anggota Dewan yang terhormat nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan selanjutnya sebelum Rencangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD.
"Tentunya masih banyak hal yang harus kita benahi dan dikerjakan bersama. Karena itu, apresiasi dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran DPRD, Forkopimda, TNI/Polri, Pejabat dan seluruh Aparatur Pemerintah Daerah serta kepada para insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat,"pungkasnya.
Untuk diketahui dalam kegiatan ini turut hadir, Pj. Sekda Konsel, Hj. Siti Chadidjah, S.Sos.,M.Si beserta para kepala OPD Lingkup kabupaten Konawe Selatan.
Reporter : Cindi
Editor : Darson