KOLTIM, SITUSSULTRA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar r...
KOLTIM, SITUSSULTRA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar rapat pleno tertutup terkait penetapan pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024,Minggu 22 September 2024.
Rapat pleno tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Penyelenggaraan rapat pleno tertutup yang dilakukan pihak KPU Koltim melalui para anggota Komisioner ini juga telah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 120 ayat (1).
Dari hasil rapat pleno KPU Koltim resmi menetapkan dan mengumumkan Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024.
Penetapan dan pengumuman ini dilakukan usai Rapat Pleno tertutup dan telah dirilis di Medsos maupun Media Center KPU Koltim pada Minggu (22/9/2024).
Dijelaskan, rapat pleno ini bertujuan untuk menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil seleksi administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang telah diikuti oleh para bakal calon.
Untuk diketahui, tiga pasangan calon yang ditetapkan, sebelumnya telah mendaftar di KPU Kolaka Timur dan menjalani semua tahapan yang diperlukan, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Adapun ketiga pasangan calon tersebut beserta partai pengusungnya dapat dilihat pada lampiran surat keputusan yang dikeluarkan KPU Kolaka Timur.
Penulis : Darson