BOMBANA, SITUSSULTRA. com- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bombana kini kembali lagi berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan ...
BOMBANA, SITUSSULTRA. com-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bombana kini kembali lagi berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu setelah baru beberapa Hari berhasil menangkap Dua Lelaki penyalahgunaan Barang haram tersebut di Kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Barat.
Kini pengungkapan kembali berhasil dilakukan berdasarkan adanya Laporan Masyarakat yang dibuktikan dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 07 / III / 202T / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 17 Maret 2025.
Adapun gerak cepat yang dilakukan Personil Kepolisian setelah mendapatkan laporan, dilakukan pada Hari Senin Tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul : 23.00 Wita, bertempat di Desa Tomampu Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana melalui Sat Resnarkoba Polres Bombana.
Di Tempat yang dituju Alhasil Mereka Personil berhasil mengamankan Satu orang Laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu dan diduga sebagai pengedar.
"Kronologis kejadian
Berdasarkan informasi masayarakat bahwa adanya Satu orang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tomampu Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana," tutur Kasat Resnarkoba Bombana AKP. Arman, SH, MH dalam keterangan tertulis dan diterima Situssultra.com, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi masyarkat tersebut personil sat resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap laki-laki yang dimaksud, kemudian pada hari Senin 17 Maret 2025 sekitar jam 23.00 wita Personilnya melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut dan menemukan Satu orang laki-laki (SR) yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Saat ditemukan SR sedang berada di dalam rumahnya, kemudian personil sat resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 3 sachet/pembungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan rincian 1 sachet ukuran sedang dan 2 sachet ukuran kecil yang terbungkus dalam kertas tissu didalam dompet warna coklat yang berada di saku celana sebelah kanan SR,"terangnya.
Setelah dilakukan interogasi, jelas Arman ternyata benar paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik SR yang akan Ia edarkan di wilayah Desa Tomampu Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana dan barang tersebut Ia peroleh dari MF dengan cara ditempel.
"Selanjutnya Mereka dibawah bersama barang bukti ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut,"ujarnya.
Sementara Barang BUKTI (BB) yang berhasil ditemukan berupa Narkotika jenis Shabu adalah 3 sachet/pembungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan rincian 1 sachet ukuran sedang dan 2 sachet ukuran kecil jenis sabu dgn berat Bruto 0,65 gram.
Sedangkan BB Non Narkotika adalah Satu bungkus sachet plastik bening ukuran sedang, 2 buah sendok sabu, 1 lembar tissu, 1 set alat hisap sabu/bong, Uang tunai sebanyak Rp350.000 dengan rincian 2 lembar uang seratus, 1 lembar uang lima pulu ribu, 2 lembar uang dua puluh, 6 lembar uang sepuluh ribu, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tas anak -anak warna abu-abu, 1 buah handphone merek Vivo Model V2026 dengan kartu simcard As nomor 082223565180.
Atas perbuatannya Pelaku dapat dijerat melalui Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Tim Situs Sultra