KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Status Kasus Dugaan penyerobotan Lahan dan pengrusakan Tanaman milik seorang warga Desa Inotu, Sukardi yang dalam pr...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Status Kasus Dugaan penyerobotan Lahan dan pengrusakan Tanaman milik seorang warga Desa Inotu, Sukardi yang dalam proses penanganan Hukum kini sudah dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan setelah usai dilakukan gelar perkara.
"Kini kasus antara Warga dan Kepala Desa sudah naik status ke tahap penyidikan untuk diproses lebih lanjut,"ujar Kanit Reskrim Polsek Lambandia La Insa seperti yang dilansir Jejarisultra.com, Rabu (19/3/2025).
"Sudah kita gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Koltim. Nah kasusnya sudah naik sidik tetapi belum ada penetetapan tersangka masih calon tersangka,"sambungnya.
Kendati, penetapan tersangkanya belum yang disebutkan namun calon tersangka sudah ada hanya saja akan ada gelar penetapan tersangka nantinya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan di Desa Inotu masih terus bergulir hingga dilimpahkan ke Polres setelah tidak menemui titik terang antara Kepala Desa dan warganya melalui jalur kekeluargaan.
Ia menuturkan bahwa semua berkas sudah diserahkan di Polres Koltim untuk selanjutnya menentukan tahapan selanjutnya terkait kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan warga tersebut.
Untuk diketahui, dugaan Penyerobotan dan pengrusakan Tanaman yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa setelah adanya laporan Salah satu Warga Desa Inotu Sukardi pada 2 Desember 2024 lalu, sejak itu proses penyelidikan dilakukan oleh Pihak Polsek Lambandia sambil pendekatan secara kekeluargaan siapa tahu bisa diselesaikan lewat jalur ini (Restorasi justice).
Namun seiring waktu berjalan jalur kekeluargaan ini tidak menemui titik terang antara ke dua belah pihak sehingga kasus ini terus berlanjut hingga dilimpahkan ke Polres.
Bahkan dalam proses penyelidikan Pihak Polsek telah melakukan kordinasi kepada pihak BPN Koltim untuk meminta identifikasi lahan.
"Hasilnya sudah kami terima hasil identifikasi lahan dan kami sudah koordinasi Polres dalam hal ini kepada Kasat Reskrim untuk gelar perkara sehingga naik penyidikan,"jelasnya.
Adapun, tanaman rusak yang masuk dalam laporan dan hasil penyelidikan yakni Tanaman Kelapa sebanyak 15 pohon dan 5 pohon pinang.
"Dari hasil estimasi pihak Dinas Perkebunan jika diakumulasi, total kerugian tiap pohon Kelapa nilainya sekitar Rp. 1.200.000/per pohon," rindunya.
Editor : Tim Situs Sultra.