Kanit Reskrim Polsek Lambandia, Aipda La Insan KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Terkait kasus dugaan penyerobotan Lahan dan pengrusakan Tanaman di...
![]() |
Kanit Reskrim Polsek Lambandia, Aipda La Insan |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Terkait kasus dugaan penyerobotan Lahan dan pengrusakan Tanaman di Desa Inotu Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kini dalam proses penyelidikan, kini bakal tuntas dan akan mendapatkan kepastian Hukum.
"Kami tentunya bisa menuntaskan perkara ini apakah itu melalui restorasi justice atau melalui proses persidangan,"ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Lambandia La Insan saat di Konfirmasi Awak Media, Sabtu (15/3/2025).
"Artinya yang jelas kasus ini bisa tuntas sehingga ada kepastian Hukum bagi pelapor," sambungnya.
Ia menuturkan bahwa Kasus ini dilakukan penyelidikan setelah adanya laporan salah satu Masyarakat Desa Inotu Sukardi pada 2 Desember 2024 lalu, terkait Lahan dan Tanamannya diserobot dan dirusak yang diduga dilakukan Oknum Kepala Desa.
Dalam proses penyelidikan Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sambil melakukan pendekatan pendekatan siapa tahu dari perkara tersebut kedua belah pihak bisa menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Mengingat dari Kepala Desa ini tujuannya untuk kepentingan orang banyak namun menurut Kami tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa ini mungkin merugikan pihak lain,"terangnya.
Namun seiring berjalannya waktu kata dia, tidak ada solusi penyelesaian secara kekeluargaan terhadap ke dua belah pihak sehingga proses penyelidikan terus berjalan.
"Kami kumpulkan Bukti-bukti dengan instansi terkait yakni Kami berkoordinasi dengan pihak BPN dari pihak BPN ini kemarin Senin Kami baru terima hasil identifikasi Lahan," sebutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tanaman yang dirusak terdiri dari 15 pohon kelapa dan 5 pohon pinang. Dan dari hasil estimasi Dinas Perkebunan, jika diakumulasi kerugian akibat pengrusakan tersebut mencapai Rp1,2 juta per pohon kelapa.
Kanit juga menyampaikan bahwa pihak Polsek Lambandia telah berkoordinasi dengan Polres Koltim terkait dengan Bukti-bukti yang dikumpulkan dari hasil penyelidikan, sehingga akan dilakukan gelar perkara pada pekan depan.
"Setelah Kami berkoordinasi dengan Polres dalam hal ini Kasat reskrim, Kami jadwalkan gelar perkara untuk sidik pada minggu depan ini, mungkin disitu juga Kami tentukan penetapan tersangka,"ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Inotu Asri mengatakan bahwa sebahagian Pohon Kelapa yang ada di Lokasi yang diserobot adalah Pohon yang sudah tumbang sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah Pohon yang digusur yang berada di sepanjang dekat Jalan dan Sawah agar tanaman tersebut tidak mengganggu Kabel PLN. Dan menurutnya hal itu untuk kepentingan umum.
"Pohon-pohon itu ditanam di parit sepanjang jalan yang memang sempit. Seandainya dari awal dia bertahan atau melapor sebelum pengerjaan, mungkin tidak akan digusur," jelasnya.
Sukardi sebagai Warga Desa Inotu sekaligus sebagai pelapor mengungkapkan bahwa dirinya melaporkan Kasus tersebut karena tak terima Lahannya digusur menggunakan alat berat sepanjang 142 meter dengan lebar 2 meter.
"Di sebelah kiri, lahan saya digusur sekitar 2 meter, termasuk 15 pohon kelapa dan 5 pohon pinang,"sebutnya.
Laporan : Tim Situs Sultra