BOMBANA, SITUSSULTRA.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena Barat Polres Kabupaten Bombana berhasil melakukan pengungkapan Kasus peredaran...
BOMBANA, SITUSSULTRA.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena Barat Polres Kabupaten Bombana berhasil melakukan pengungkapan Kasus peredaran narkotika atau tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Shabu dengan mengamankan Dua Orang Lelaki yang diduga Pelaku penyalahgunaan Barang haram tersebut.
Pengungkapan tersebut berdasarkan adanya Laporan Masyarakat dengan Nomor : LP / GAR / A / 06 / III / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 13 Maret 2025. Dan pengungkapan dilakukan sekitar jam 23.00 Wita bertempat di kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana.
Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Kamis Jam 19.30 Wita bertempat di depan toko indomaret Kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana, personil Polsek Kabaena dipimpin oleh Kapolsek Kabaena IPDA Andi Temmanengnga, S.H.,M.H bersama dengan Empat personil melakukan penangkapan 2 orang lelaki dewasa yang dketahui berinisial AM dan AK Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap ke dua pelaku dan ditemukan dalam penguasaan terduga barang berupa 1 bungkus klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 buah korek gas, beserta 2 handphone android merk Vivo dan Infinix.
Selanjutnya Kapolsek Kabaena bersama anggota membawa kedua terduga pelaku menuju rumah kost tempat terduga pelaku mengemas Shabu sebelum diedarkan dan dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan barang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh terduga pelaku berinisial AK yaitu 11 paket Sabu,13 sachet Shabu siap edar, 3 paket Shabu ukuran besar, 1 unit timbangan digital dan 2 buah gunting kecil.
Sementara Barang Bukti (BB) berupa Narkotika yakni, 4 bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 24 bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,82 gram.
Sedangkan BB non Narkotika adalah 13 Buah potongan pipet plastik warna hitam, 6 Lembar sachet plastik bening ukuran besar, 3 Pak sachet klip plastik bening ukuran kecil, 2 Buah korek api gas beserta 1 sumbu, 1 Buah sendok sabu 2 Batang pipet plastic warna bening bentuk L, 1 Buah penutup botol air mineral, 1 Batang pireks kaca, 1 Buah kotak Licarr warna hitam; 1 Buah pembungkus rokok merek Esse pop warna kuning 1 Pak pipet/sedotan plastik warna hitam, 1 Buah kotak/ Kemasan Casing Handphone IP 11 warna putih, 1 Batang lilin warna putih, 1 Buah korek api gas, 2 Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 1 Unit timbangan digital merek Harnic warna Biru-Putih, 2 (Dua) Buah gunting kecil yang masing-masing berwarna hitam dan kuning, 1 Buah Handphone merek Vivo Y21 warna biru dengan model V2111 dan simcard AS 085166335510, 1 Buah Handphone merek Infinix warna hitam dengan model X6525 dan simcard AS 085397408637.
Atas perbuatannya, Pelaku dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Editor : Tim Situs Sultra